
Kategori
Akidah
Tampilkan›


Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›


Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›


Fiqih Keluarga
Tampilkan›


Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›


Fikih
Tampilkan›


Ibadah-ibadah
Tampilkan›


Bersuci
Tampilkan›


salat
Tampilkan›


Hukum-hukum seputar salat
Tampilkan›


Para pemilik uzur
Tampilkan›


salat jamaah
Tampilkan›


salat di momen-momen yang berbeda
Tampilkan›


salat sunah
Tampilkan›


zakat
Tampilkan›


Puasa
Tampilkan›


haji dan umrah
Tampilkan›


Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
Tampilkan›


Jihad & Hijrah
Tampilkan›


Muamalah
Tampilkan›


Hukum Perdata dan Ta'zir ( Huku+B78man Agar jera )
Tampilkan›


Hukum Pidana
Tampilkan›


Adat / Kebiasaan
Tampilkan›


Usul fikih
Tampilkan›


Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›


Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›


Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›


Sejarah dan Biografi
Tampilkan›


Pendidikan
Tampilkan›


salat dua hari raya
Hukum Takbir Jama’I Pada Dua Hari Raya Dan Disela-selahi Dengan Bacaan Al-Qur’an
SimpanApakah Menyimak Khutbah Ied Wajib ?
Menghadiri khutbah ied dan menyimaknya tidak wajib, akan tetapi sunnah dan lebih utama.SimpanApa Pahala Shalat Dua Hari Raya
SimpanBilangan Yang Disyaratkan Dalam Menunaikan Shalat Hari Raya
SimpanHukum Shalat Id (Hari Raya) di Rumah Disebabkan Bahaya Karena Ada Wabah Corona
SimpanBertanya Tentang Memutar Rekaman Takbiran Pada Hari Raya
SimpanMenolak Shalat Id Dibelakang Orang Yang Berbeda Dalam Bilangan Takbir Tambahan
Kesimpulannya bahwa perbedaan dalam bilangan takbir tambahan dalam shalat dua hari raya tidak diperbolehkan memecah umat Islam. Dengan menunaikan shalat yang lain. Karena shalat id dua kali, setiap kelompok shalat sendiri-sendiri merupakan bid’ah yang diingkari. Di dalamnya memecah belah barisan umat Islam. Yang sangat jelas bagi orang berakal, dan tidak mungkin ada dalam syareat. Atau sunah menunjukkan semacam itu. Maka tidak boleh dikatakan, kita shalat sekali dengan cara orang salafi, dan sekali waktu dengan cara orang Hanafi. Bahkan semuanya diperintahkan dengan satu cara yaitu caranya Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Yaitu cara yang dilakukan oleh para Imam Islam seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’I, Ahmad dan lainnya. Selagi para shahabat dan para ulama berbeda pendapat yang diperbolehkan, hendaknya melapangkan dada untuk perbedaan ini. Kita memohon kepada Allah ta’ala agar disatukan umat Islam dalam kebenaran dan menyatukan hati-hati mereka. Wallahu a’lam .SimpanTentang Penjelasan Hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ( Mereka Adalah Pelaku Maksiat, Mereka Adalah Pelaku Maksiat )
SimpanJika Penduduk Setempat Dari Madzhab Hanafi Mengakhirkan Shalat Ied, Apakah Boleh Mendirikan Shalat Ied Sendiri?
SimpanLafadz Takbiran Dalam Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
Simpan