
Pohon Kategori
Akidah
Tampilkan›


Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›


Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›


Fiqih Keluarga
Tampilkan›


Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›


Fikih
Tampilkan›


Ibadah-ibadah
Tampilkan›


Bersuci
Tampilkan›


salat
Tampilkan›


zakat
Tampilkan›


Puasa
Tampilkan›


haji dan umrah
Tampilkan›


Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
Tampilkan›


Jihad & Hijrah
Tampilkan›


Muamalah
Tampilkan›


Hukum Perdata dan Ta'zir ( Huku+B78man Agar jera )
Tampilkan›


Hukum Pidana
Tampilkan›


Adat / Kebiasaan
Tampilkan›


Usul fikih
Tampilkan›


Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›


Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›


Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›


Sejarah dan Biografi
Tampilkan›


Pendidikan
Tampilkan›


haid dan nifas
Darah Nifas Sudah Berakhir, Kemudian Ia Melihat Beberapa Bercak Darah Lagi Setelah Itu, Maka Bagaimanakah Hukum Puasanya Dalam Keadaan Demikian ?
SimpanSeorang Wanita Tetap Melaksanakan Shalat dan Puasa Meskipun Ada Flek Kecoklatan atau Kekuningan Pada Masa Haid, Maka Apa Yang Menjadi Kewajibannya ?
SimpanAwal Haid Ditengah Adzan Subuh, Apakah Mengqadha’ Shalat Subuh Tersebut Setelah Suci Nanti ?
SimpanAda Darah Yang Keluar Beberapa Tetes, Sifatnya Seperti Darah Haid, Maka Apakah Juga Meninggalkan Shalat ?
SimpanSeorang Wanita Ragu-ragu Apakah Sudah Memasuki Masa Suci atau Masih Haid, Maka Apa Yang Seharusnya Dia Kerjakan ?
SimpanApakah Boleh Bagi Wanita Haid Menyentuh Mushaf Tajwid Yang Berwarna ?
SimpanHukum Darah Yang Keluar Setiap Kali Jimak
SimpanSeorang Wanita Mengadukan Bahwa Haidnya Tidak Lancar
Kesimpulan: · Semua darah atau lendir yang keluar pada masa haid, maka hukumnya sama dengan darah haid, baik keluarnya sebelum keluarnya darah haid bersambung dengannya atau keluar di akhir masa haid sebelum ada tanda-tanda masa suci. · Jika ada darah yang keluar setelah dua pekan dari masa suci, dan tidak sama dengan darah haid, maka tidak dihukumi sebagai darah haid, dan tidak menghalanginya untuk melaksanakan shalat atau puasa, sampai keluarnya darah haid berikutnya. · Jika masa haid anda tidak beraturan, sifat-sifat darahnya bercampur sehingga anda tidak bisa membedakan antara darah haid dengan darah lainnya, maka jadikanlah haid anda selama 7 hari, karena hal itu lebih dekat dengan masa haid anda sebelumnya, dan yang menjadi patokan adalah masa haidmu yang teratur sebelumnya, kemudian mandilah dan laksanakan shalat. Wallahu A’lam.SimpanApakah Standar Untuk Menghentikan Shalat Dan Puasa, Nyeri Haid Atau Keluarnya Darah
SimpanKeluar Darah Sedikit, Kemudian Setelah Itu Cairan Keruh dan Kekuningan. Kemudian Datang Haid Yang Telah Dikenal
Simpan