Tidak boleh bagi wanita bekerja di tempat yang bercampur baur (Ikhthilath), karena dapat menimbulkan kerusakan dan bahaya. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban nomor 1200 dan nomor 106815.
Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (15/71) disebutkan, “Wanita dibolehkan bekerja sebagai dokter untuk mengobati kaum wanita, dan tidak dibolehkan berbaur (Ikhthilath) dengan kaum pria di tempat kerjanya.”
Kalau dia bisa menghindari campur baur (Ikhthilath) dengan kaum pria yang haram pada saat bekerja, dan mempunyai tempat sendiri (khusus), maka tidak ada dosa baginya, Insya Allah Ta’ala.
Ia boleh bekerja sebagai dokter di klinik khusus, di rumah sakit yang tidak ada campur baur, atau di pusat Islam yang merawat saudara-saudari Muslimahnya. Jika ia tidak menemukan hal itu, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah Ta’ala dan fokus pada ketaatannya, ibadahnya, membesarkan anak-anaknya, dan tinggal di rumahnya, karena itulah yang lebih baik baginya.
Barangsiapa bertakwa kepada Allah Ta’ala, niscaya Dia akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.
Kami memohon taufik dan bimbingan kepada Allah.
Wallahu A’lam.