2,049

Tanda Tangan Talak di Atas Kertas, Apakah Dianggap Jatuh Talak ?

Pertanyaan: 9593

Jika diserahkan dokumen resmi dari pengadilan kepada suami dan tertulis di situ “Saya telah mentalak istri saya” dan pihak suami menandatanganinya, apakah hal itu dianggap talak?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Ya, sudah termasuk talak, jika di kertas tersebut terdapat nama istrinya.

Rujukan

Refrensi

Syekh Ibnu Jibrin

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android