Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

HUKUM MEMBELI KUE MAULID

Pertanyaan

Apakah memakan kue maulid diharamkan, baik sebelum hari perayaan, sesudahnya atau pada hari perayaannya. Apa hukum membelinya, khususnya kue tersebut tidak ada kecuali pada hari-hari tersebut. Mohon penjelasannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama;

Merayakan maulid Nabi hukumnya bid'ah. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga dari seorang pun shahabat dan tabi’in atau para imam. Perayaan ini merupakan karangan kaum Ubaidiah sebagaimana mereka mengarang-ngarang beberapa perayaan bid'ah dan kesesatan.

Masalah perayaan ini telah dijelaskan sebelumnya dalam soal jawab no. 10070 dan no. 703117.

Kedua.

Prinsip dasarnya adalah dibolehkan memakan dan membeli kue yang tidak mengandung bahaya, selama hal tersebut tidak menjurus pada tindakan membantu kemungkaran, atau mendorong berlangsungnya kemungkaran. Yang tampak adalah bahwa membeli kue maulid di musim perayaan maulid merupakan bentuk menolong terlaksananya perayaan tersebut. Karena yang dinamakan Id adalah sesuatu yang biasa dilakukan orang. Apabila adat mereka membuat makanan tertentu atau membuatnya karena hari Id tersebut yang tidak dia lakukan pada hari-hari lainnya, maka membeli dan menjualnya, memakannya dan memberinya sebagai hadiah pada hari itu dapat dianggap sebagai bagian merayakan Id tersebut. Karena itu, selayaknya perbuatan tersebut ditinggalkan.

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah terkait dengan perayaan Valentine, membeli kue berwarna pink dengan gambar hati sebagai ekspresi ikut merayakan perayaan bid'ah tersebut, "Dalil-dalil yang tegas dalam Al-Quran dan Sunnah menunjukkan, dan ulama salaf telah sepakat, bahwa hari-hari raya dalam Islam hanya dua saja; Idul Fitri dan Idul Adha. Hari Raya selain keduanya, baik terkait dengan seseorang, kelompok atau kejadian atau dengan latar belakang apapun, semua itu merupakan bid'ah yang tidak boleh dilakukan dalam Islam. Tidak boleh pula menyetujuinya, menampakkan kegembiraan padanya atau menolongnya sedikitpun. Karean hal tersebut termasuk melampaui batasan-batasan yang telah Allah tetapkan. Dan siapa yang melampaui batasan Allah, dia telah menzalimi dirinya. Diharamkan pula bagi seorang muslim membantu pelaksanaan perayaan tersebut atau perayaan-perayaan lainnya dalam bentuk apapun, baik makan, minum, menjual, membeli, membuat sesuat, menghadiahkannya, berkirim surat, mengumumkan atau lainnya. Karena hal tersebut termasuk dalam bab tolong menolong dalam dosa dan permusuhan dan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan Allah Ta'ala berfirman,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (سورة المائدة: 2)

"Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras balasannya."  (QS. Al-Maidah: 2)

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam