3

Hukum Perempuan Berziarah Kubur

Pertanyaan: 8198

Ayah dari bibi saya meninggal dunia. Bibi saya pernah berziarah ke kuburnya dan ingin berziarah lagi. Beliau mendengar sebuah hadis yang maknanya mengharamkan perempuan berziarah ke kubur. Apakah hadis tersebut shahih ? Jika shahih, apakah beliau berdosa dan harus membayar kafarat ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pendapat yang benar adalah perempuan tidak boleh berziarah ke kubur karena hadis tersebut di atas. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau melaknat para perempuan yang berziarah ke kubur. Suatu kewajiban bagi para wanita untuk tidak berziarah kubur. Jika si wanita berziarah ke kubur karena tidak tahu hukumnya, maka tidaklah mengapa, namun ia tidak boleh mengulangi lagi, bertaubat dan beristighfar kepada Allah. Taubat itu akan menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya. Berziarah ke kubur hanya khusus bagi kaum pria. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ

“Ziarahlah ke kubur, sesungguhnya itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.”

Ziarah kubur pada mulanya dilarang bagi laki-laki dan perempuan karena kaum Muslimin masih baru meninggalkan peribadatan terhadap orang mati dan keterikatan pada orang mati, sehingga mereka dilarang ziarah kubur untuk menutup jalan yang mengarah pada keburukan dan menghilangkan hakikat kemusyrikan. Ketika Islam sudah menancap dan mereka sudah mengenal Islam, maka Allah mensyariatkan ziarah ke kuburan pada mereka karena di dalamnya terdapat petuah dan peringatan terhadap kematian dan akhirat, mendoakan orang mati dan memberikan kasih sayang kepada mereka. Kemudian Allah melarang perempuan melakukan hal tersebut, menurut pendapat yang lebih shahih dari kedua pendapat ulama. Karena mereka dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki dan bisa saja menimbulkan fitnah bagi mereka sendiri, mereka kurang sabar dan sangat cemas. Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada mereka adalah mengharamkan mereka berziarah ke kubur.

Sedangkan shalat jenazah tidaklah mengapa. Kaum wanita boleh menshalati jenazah. Kesimpulannya, yang dilarang adalah berziarah kubur. Wanita tidak boleh berziarah kubur menurut salah satu pendapat dari dua pendapat ulama yang paling shahih berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan hal itu. Kaum wanita tidak perlu membayar kafarat, dia cukup bertaubat saja jika melakukan hal itu.

Rujukan

Refrensi

Kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya yang mulia Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah, 9/28

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android