2,075

Apakah Seseorang Mengganti Posisi Imam Jika Imamnya Batal?

Pertanyaan: 3475

Kalau imam mengalami sesuatu yang tiba-tiba (dan membatalkan shalat), apakah salah seorang makmum dibolehkan mengimami jamaah shalat?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Kalau imam terjadi hadats dan meninggalkan shalatnya, maka hendaknya dia mengatakan kepada sebagian makmum, “Wahai Fulan, maju dan sempurnakan shalat bersama mereka (jamaah shalat).” Kalau dia tidak melakukan hal itu, maka salah seorang dari makmum hendaknya maju dan menyempurnakan shalat bersama mereka (jamaah shalat). Atau masing-masing jamaah bisa menyempurnakan sendiri-sendiri.

Rujukan

Refrensi

Liqo’ Al-bab Al-Maftuh karangan Ibnu Utsaimin, (54/93).

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android