Dalam hadits disebutkan pengharaman sutra bagi kaum pria, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 3535,
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ ، وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ، ثُمَّ قَالَ : إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي . صححه الألباني في صحيح أبي داود (3422) .
Dari Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil sutra kemudian meletakkan di sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di sisi kirinya, kemudian bersabda, ‘Sesungguhnya kedua benda ini haram untuk kaum laki-laki dari umatku.’” (Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud, no. 3422).
Yang dimaksud dengan sutra yang diharamkan bagi laki-laki adalah sutra natural yang diambil dari ulat yang sudah diketahui. Sedangkan sutra buatan tidak termasuk ke dalam pengharaman, karena pengharaman kembalinya kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka pengharaman yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits, maka ia adalah boleh (Mubah), karena pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh.
Beberapa kain yang terbuat dari sutra buatan ini sangat lembut dan menyerupai kain-kain yang dipakai oleh kaum wanita. Laki-laki sebaiknya menghindarinya, karena yang dituntut dari laki-laki adalah kekasaran, ketangguhan dan kejantanan. Sementara kelembutan dan kelenturan tidak sesuai untuk kaum pria.
Lihat As-Syarh Al-Mumti’ (2/207) dan Taudhih Al-Ahkam (2/447).
Wallahu A’lam wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin (Hanya Allah-lah yang lebih tahu. Semoga Allah mencurahkan kesejahteraan kepada Nabi kita, Muhammad).