Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam…
Pada soal No. (5000), dan (5011) kami telah memaparkan uraian dan penjelasan tentang hukum alat musik dan musik, bahwa hukumnya adalah haram dengan dalil al-Quran, Sunnah, amalan para sahabat ridhwanulllah ‘alaihim, dan pendapat para ulama sesudah mereka, hukum ini bersifat umum yang meliputi semua jenis musik, meskipun disertai dengan nyanyian beberapa syair dan ayat yang mengandung makna yang baik. Anda bisa meninjau kembali untuk mengetahuinya.
Adapun sekedar menyanyikan atau melantunkan syair-syair yang berisi pujian kepada Allah, atau seruan kepada kemuliaan akhlak dan sebagainya dari makna-makna yang baik, syair pada dasarnya adalah ucapan, yang kebaikannya adalah baik, dan keburukannya adalah buruk, maka jika kata-katanya bersih dari bid’ah dan berlebih-lebihan (ghulu) yang tercela menurut syariat, dan bersih dari ucapan buruk yang tidak pantas untuk diucapkan tentang Allah, maka tidak mengapa untuk sesekali melantunkannya, dengan syarat tidak dilakukan dengan gaya nyanyian yang memalukan sehingga menyerupai perbuatan orang fasik dan pendosa (barang siapa yang menyerupai satu kaum maka ia adalah bagian dari mereka), demikian juga membenci penyanyi tersebut semata-mata karena Allah berarti tidak meniru gaya atau menyalin melodi mereka.
Adapun yang berkaitan dengan beberapa ucapan atau syair yang diucapkan tentang manusia dan ditujukan kepada Allah ta’ala, hal itu tidak tepat. Bahkan semestinya setiap mukmin memuji dan mengagungkan nama Allah dengan ayat-ayat Qur’an, do’a-do’a yang dianjurkan, dan do’a-do’a yang diajarkan oleh Nabi, dengan menghayati kebesaran, keagungan, dan keindahan Allah. Kalaupun sesekali ia melantunkan beberapa ayat pujian kepada Allah, mengingat nikmat dan karunia-Nya maka hal ini tidak ada masalah selama memperhatikan syarat-syarat sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Wallahu a’lam.