Ketentuan besaran mahar diserahkan pada perempuan dan wali nya, dan jika terjadi perselisihan pendapat antara perempuan dan wali nya dalam menentukan mahar, maka menurut pendapat para ulama hal itu dikembalikan pada umumnya mahar yang berlaku; apabila anak perempuan menyetujui mahar umum yang berlaku, dan wali nya menghendaki lebih besar maka pendapat wali nya di abaikan, dan jika wali nya menyetujui mahar umum yang berlaku, dan anak perempuan menghendaki lebih kecil; maka pendapat yang diambil adalah pendapat wali nya. lihat lebih lanjut dalam jawaban No. 224378.
Adapun mengenai ukuran standar mahar maka hal itu tidak ada batasan nya; akan tetapi apa yang disepakati kedua mempelai laki-laki dan perempuan, atau yang disepakati oleh mempelai laki-laki dan wali perempuan mengenai besar kecilnya mahar, tetapi di sunnahkan untuk meringankan mahar dan memudahkan nya, hal ini adalah tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Di dalam pernikahan harus ada mahar; maka apabila sudah disepakati besaran mahar, maka sejak saat itu menjadi hak penuh bagi perempuan; dan wajib bagi wali nya untuk menyerahkan mahar kepada anak perempuan nya, dan tidak boleh mengambil sedikit pun dari mahar kecuali atas persetujuan anak perempuan.
Diperbolehkan bagi perempuan setelah akad untuk membebaskan suaminya dari semua mahar nya, atau sebagian mahar nya, dengan syarat ia sudah cukup umur.
Dan apabila terjadi pernikahan tanpa mahar maka pernikahan nya sah, dan pihak perempuan berhak atas mahar yang berlaku umum.
Wallahu a’lam.