Beberapa hadits shahih menunjukkan bahwa tata cara mengusap kedua telinga dalam wudhu adalah diusap secara bersamaan. Abu Daud (no. 135) meriwayatkan,
أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ : كَيْفَ الطُّهُورُ ؟ فَدَعَا بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ ، فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ، ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا أَوْ نَقَصَ فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ أَوْ ظَلَمَ وَأَسَاءَ ، وصححه الشيخ الألباني في " صحيح سنن أبي داود " .
bahwasanya ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seraya berkata, “Ya Rasulullah, bagaimanakah cara bersuci ?” Maka beliau memerintahkan untuk didatangkan air di dalam bejana, lalu beliau membasuh telapak tangannya tiga kali, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua lengannya tiga kali, kemudian mengusap kepalanya lalu memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jari dan bagian dalam kedua telinga dengan kedua jari telunjuknya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali tiga kali, kemudian beliau bersabda, “Beginilah cara berwudhu. Barangsiapa yang menambah atau mengurangi dari keterangan ini, maka dia telah berbuat kejelekan dan kezaliman atau kezaliman dan kejelekan.” (Dinilai shahih ole Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).
Mendahulukan yang kanan kemudian yang kiri (Tayamun) dalam wudhu itu hanya khusus pada membasuh kedua kaki dan kedua tangan. Adapun mengusap kedua telinga sunahnya adalah diusap secara bersamaan dalam satu waktu.
An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami berkata, ‘Kedua telinga diusap secara bersamaan, tidak didahulukan sebelah kanan. Bila tangannya terputus, maka telinga sebelah kanan didahulukan. Sementara Ar-Ruyani meriwayatkan pendapat yang menyatakan bahwa dianjurkan mendahulukan telinga kanan. Namun pendapat ini janggal dan salah.” (Al-Majmu’, 1/444).
Hal yang sama dinyatakan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah, 1/9.
Apabila orang yang berwudhu mengusap salah satu telinganya sebelum telinga yang lainnya, baik itu ia memulai dengan telinga sebelah kanan ataupun telinga sebelah kiri, maka ia telah menyelisihi Sunah dan menyelisihi yang afdhal, namun wudhunya tetap sah.
Al-Buhuti Rahimahullah mengatakan, “Bagaimanapun mengusap kedua telinga, maka itu sudah cukup, seperti mengusap kepala. Yang disunahkan dalam mengusap kedua telinga adalah memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam gendang telinga dan mengusap bagian luarnya dengan kedua ibu jarinya.” (Kasyaf Al-Qina’, 1/101).
Telah disebutkan dalam jawaban dari pertanyaan nomor 115246 bahwasanya siapa yang tidak mengusap kedua telinganya saat berwudhu, maka wudhunya tetap sah. Seseorang yang mengusap kedua telinganya namun menyelisihi Sunah dalam masalah tata cara mengusapnya lebih utama daripada sekadar wudhunya sah (dengan tidak mengusap kedua telinga).
Wallahu A’lam.