Kami memohon kepada Allah agar mengampuni saudara sepupu Anda, menghapus dosa-dosanya dan -dengan rahmat-Nya- memasukkannya ke dalam surga.
Memandikan mayat hukumnya Fardhu Kifayah, sesuai dengan kesepakatan para ulama. Ia merupakan kewajiban seorang Muslim terhadap Muslim lainnya.
Ala’uddin As-Samarqandi mengatakan dalam Tuhfah Al-Fuqaha’, 1/239, “Memandikan mayat hukumnya wajib berdasarkan ijma’ para ulama.”
Apabila kaum Muslimin dapat memandikan jenazah mereka, maka mereka harus memandikannya, kemudian mengkafani dan menguburkannya.
Jika mereka tidak mampu memandikannya, karena memandikannya akan mengoyak tubuhnya, maka mereka cukup menyiramkan air pada jenazah itu. Apabila hal itu juga tidak bisa dilakukan, mereka bisa mentayammuminya dengan debu. Jika mereka hanya dapat memandikan sebagiannya atau menyiramkan air pada sebagian anggota tubuh saja (anggota tubuh yang lain tidak bisa), maka dimandikan anggota tubuh yang dapat dimandikan atau disiram dengan air, kemudian anggota tubuh yang lainnya ditayammumi.
Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, 2/402, “Orang yang terkena cacar, orang yang menderita luka bakar, atau orang yang tenggelam, jika memungkinkan untuk dimandikan, maka hendaknya dimandikan.
Jika ada risiko terkoyak karena dimandikan, maka hendaknya disiram dengan air saja tanpa menyentuhnya.
Jika ada risiko terkoyak dengan air, maka hendaknya tidak dimandikan, tetapi jika memungkinkan, maka hendaknya ditayammumi, sebagaimana orang yang masih hidup yang terluka karena air. Jika memandikan jenazah tidak memungkinkan karena ketiadaan air, maka ditayammumi. Jika memandikan sebagian jenazah tetapi tidak memungkinkan, maka yang masih bisa dimandikan dimandikan, dan sisanya ditayammumi, seperti halnya dengan orang yang masih hidup.”
Silakan rujuk jawaban dari pertanyaan nomor 154635.
Apa yang kami sebutkan tentang memandikan jenazah atau mentayammuminya sudah lewat waktunya. Jika Anda melakukannya karena ketidaktahuan akan hukum syariatnya, maka Anda hanya perlu memohon ampun (beristighfar) karena tergesa-gesa sebelum bertanya, dan memperhatikan perlunya menyelidiki hukum syariatnya terkait masalah yang Anda hadapi. Allah Ta’ala berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
الأنبياء/ 7
“Maka, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya’ : 7).
Wallahu A’lam.