Harqus sepanjang pengetahuan kami, adalah bahan yang terbuat dari dupa, kemenyan dan bahan-bahan lain yang diaduk dan digiling, dan digunakan untuk ukiran dan dekorasi, seperti pacar yang tidak meninggalkan bekas setelah membasuhnya, bahkan bisa dijadikan pewarna seperti henna, dan yang seperti ini tidak mempengaruhi wudhu. Adapun apabila meninggalkan noda maka tidak sah wudhunya sampai nodanya hilang; karena diantara syarat sah nya wudhu adalah menghilangkan apa yang menyebabkan air tidak bisa menyentuh kulit.
Lihat juga jawaban dari soal no. (142695),(226422) dan soal no. (240518)
Dengan catatan, bahwa harqus walaupun meninggalkan noda maka penempatanya tidak membatalkan wudhu sebagaimana di nyatakan dalam soal, akan tetapi menghilangkan sahnya wudhu, artinya tidak sah wudhu nya kecuali setelah menghilangkan noda nya, dan apabila tidak lagi meninggalkan noda maka ia tidak berpengaruh dan tidak merugikan.
Apabila seorang wanita sudah berwudhu kemudian ia menaruh harqus di tangan nya maka hal itu tidak membatalkan wudhu.
Wallahu a’lam.