Syekh Ibnu Bazz rahimahullah berkata: “janggut adalah apa yang tumbuh di pipi dan dagu, sebagaimana di jelaskan oleh penyusun kamus, yang wajib adalah membiarkan rambut yang tumbuh di pipi dan dagu, dan tidak mencukur atau memotong nya”. Semoga Allah senantiasa memperbaiki kondisi umat Islam semuanya., Fatawa Islamiah (2/325).
Syekh Ibnu ‘Utsaimin hafidzahullah ta’ala berkata: “ batasan jenggot menurut para ahli bahasa adalah bulu rambut yang ada di janggut, dan pipi, artinya apa yang tumbuh di pipi, janggut, dan dagu adalah bagian dari jenggot, memotong salah satunya adalah termasuk dalam perbuatan maksiat, karena Rasulullah Shlallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وفروا اللحى و أوفوا اللحى
“peliharalah jenggot”, dan “biarkanlah jenggot”.
hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengambil atau memotong nya, hanya saja perbuatan maksiat bermacam-macam; mencukur habis adalah maksiat yang lebih besar dari pada hanya mengambil sebagiannya karena jelas lebih besar perbedaannya dari pada mengambil sebagian saja. Fatawa Hammah (hlm. 36).