Menyambung silaturahim dengan kerabat adalah wajib menurut hukum Islam, bibi dari ayah dan ibu adalah yang termasuk yang jelas kekerabatan nya, selama hal itu tidak berakibat pada kerusakan dengan datangnya anak-anak perempuan mereka yang anda adalah bukan muhrim bagi mereka sebagaimana dijelaskan dalam soal di atas, dan anda tidak bisa mencegah mereka tentang hal yang bertentangan dengan perintah Syariat yang suci, maka anda harus memilih waktu yang tepat untuk mengunjungi bibi dari ayah dan ibu mu dan juga yang lain nya, yang kamu merasa aman dan tidak bercampur dengan orang-orang yang bukan muhrim mu, anda juga harus menjelaskan kepada bibi dari ayah dan ibu mu dan selain mereka mengenai hukum Islam, bahwa seorang lelaki tidak boleh bersalaman dengan orang yang bukan muhrim nya.
Semoga Allah senantiasa memberikan taufik, shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat nya, akhir kutipan. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdul Aziz Al Syeikh, Syekh Abdullah bin Ghadian, Syekh Saleh Al-Fawzan, Syekh Bakr Abu Zaid “Fatawa lajnah daimah li al-buhus al-‘ilmiyah wa al-ifta’” (25/342).