Sabtu 11 Syawal 1445 - 20 April 2024
Indonesian

Hukum Menyimpan Di Bank Ribawi Tanpa Ada Tambahan

226729

Tanggal Tayang : 06-12-2017

Penampilan-penampilan : 12510

Pertanyaan

Saya sekarang akan membuka toko online, hal itu dengan izin Allah akan mendapatkan dana yang kebanyakan ditransfer lewat bank. Apakah diperbolehkan saya membuka rekening bank di semua bank termasuk bank riba. Hal itu untuk memudahkan para pelanggan. Dimana pelanggan biasanya mempunyai (rekening) bank tersendiri. Transfer kalau pada bank yang sama itu lebih cepat. Kalau berbeda bank, maka membutuhkan waktu 24 jam ditambah lagi ada biaya pemotongan dari pengirim. Saya berniat dengan izin Allah membuka rekening bank dan memberikan kepada pelanggan no rekening yang tepat sesuai dengan banknya. Insyaallah saya akan segera menarik dana setelah ditransfer dan menyimpan di bank yang dikenal islami.

Ringkasan Jawaban

Tidak mengapa membuka rekening giro –tanpa bunga- di bank-bank ribawi (konvensional), kalau hal itu dibutuhkan, dan tidak ada bank syariah yang dapat memenuhi kebutuhan deposan tanpa kesulitan atau keropetan

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang telah disepakai keharamannya dalam masalah ini adalah membukan rekening bank riba, menyimpan uang dan mengambil tambahan ribanya. Sementara kalau sekedar membuka rekening di bank-bank ini tanpa pengambil tambahan (riba) –baik dengan menyimpan atau tidak- adalah masih menjadi perdebatan di kalangan ahli ilmu antara yang melarang dan yang membolehkan.

Tidak diragukan bahwa yang lebih berhati-hati dan terlepas dari tanggungan adalah tidak membuka rekening secara mutlak di bank riba kecuali kalau ada kebutuhan. Diantara kebutuhan yang diperbolehkan adalah kebutuhan menyimpan uang atau seorang pedangan akan terhambat perdagangannya kalau dia tidak mempunyai rekening di bank-bank itu. Atau turun gajian di bank itu dimana tidak mungkin menerimanya kecuali dengan membuka rekening. Dan kebutuhan lain yang diakui (syariat). Dimana sebagian ahli ilmu terpercaya telah menetapkan hal itu ketika ada kebutuhan.

Diantara permasalahan yang ditanyakan ‘Jamiyyatul Bir (Yayasan Sosial)’ ke Lajnah Daimah Lil Ifto’. Yayasan telah membahas untuk membuka rekening di berbagai bank lokal dengan tujuan untuk memudahkan bantuan, joint, zakat, shodaqah dan (program) Yayasan lainnya. Dengan cara membuka berbagai macam rekening. Untuk memudahkan pembayaran dari personal maupun perusahan ke bank. Dimana Yayasan lebih mendekatkan ke masing-masing instansi atau personal. Kami ketengahkan permasalahan ini kepada yang mulya untuk mendapatkan arahan yang tepat.

Maka jawabannya adalah, “Tidak mengapa membuka banyak rekening untuk Yayasan Sosial maupun yang lainnya di bank-bank. Kalau tujuannya seperti apa yang disebutkan dalam pertanyaan. Karena di dalamnya ada kemudahan dan tidak ada larangan. Yang dilarang adalah membuka rekening untuk investasi yang dilarang dan mengambil tambahan riba dari tabungan. Berdasarkan hadits, “Rasulullah melaknat pemakan riba, wakil, dua orang saksi dan penulisnya.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, (13/375).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Menaruh uang di bank tanpa tambahan tidak mengapa karena ada kebutuhan akan hal itu. Kalau memudahkan menyimpan di tempat lain, maka itu lebih berhati-hati dan lebih bagus. Untuk mengamalkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

(دع ما يريبك إلى ما لا يريبك )

“Tinggalkan yang meragukanmu ke sesuatu yang tidak meragukanmu.”

Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam:

(من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرض

“Siapa yang menjaga dari syubhat, maka dia telah terlepaskan untuk agama dan kehormatannya.

Semoga taufik untuk semuanya.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, (19/413).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau dibutuhkan membuka rekening di bank riba (konvensional) tidak mengapa. Kalau tidak ada kebutuhan akan hal itu, maka jangan membukanya.” Seleisai dari ‘Liqo Bab Maftuh, (180/22 dengan penomoran elektronik Syamilah.

Syekh Abdul Aziz Rojihi ditanya, “Apa hukum membuka rekening di bank riba tanpa mengambil tambahan darinya?

Maka beliau menjawab, “Kalau seseorang membutuhkan hal itu dan sangat mendesak, maka tidak mengapa. Tanpa mengambil kelebihannya. Kalau mencukupkan diri, maka itu lebih utama.” Selesai dari’Fatawa Munawa’ah. (23/35 dengan penomoran elektonik Syamilah.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam