Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Kewajiban Seseorang Awam Untuk Taklid Kepada Ulama Daerahnya, dan Tidak Keluar Dari Pendapat Mereka

Pertanyaan

Apakah boleh bagi seorang awam untuk meminta fatwa dan mengambil pendapat ulama manapun, atau ia wajib meminta fatwa kepada ulama setempat (negaranya) di mana ia tinggal di situ saja ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Manusia ini dibagi menjadi tiga bagian:

  1. Ulama Mujtahid, yaitu; mereka yang mempunyai kemampuan untuk menyimpulkan hukum dari teks ayat dan hadits secara langsung, maka baginya tidak boleh taklid kepada seorang ulama, bahkan mengikuti hasil dari ijtihadnya, baik sesuai dengan ulama di masanya ataupun berbeda dengan mereka.
  2. Pencari ilmu yang terlatih dalam mencari ilmu sampai memiliki kemampuan untuk mentarjih di antara pendapat para ulama, meskipun belum sampai kepada derajat seorang mujtahid, maka dalam kondisi seperti itu tidak diwajibkan baginya untuk mengikuti salah seorang ulama, akan tetapi membandingkan antar pendapat para ulama dan dalil-dalilnya dan mengikuti pendapat yang tampak kuat baginya.
  3. Orang awam, mereka adalah yang tidak mempunyai kapasitas ilmu syar’i yang sanggup mentarjih di antara para ulama, mereka ini tidak memungkinkan untuk menyimpulkan hukum dari nash-nash Al Qur’an dan Sunnah, dan mereka tidak mampu untuk mentarjih antar pendapat para ulama, maka dari itu yang wajib baginya adalah bertanya kepada para ulama dan mengikuti pendapat mereka. Allah Ta’ala berfirman:

 فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ   

النحل/43

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS. An Nahl: 43)

Diwajibkan bagi mereka untuk bertaklid kepada para ulama di masa mereka, bahkan ulama di negara mereka, sehingga tidak membuka peluang untuk memilih semau mereka dari banyak pendapat para ulama –sementara mereka tidak mempunyai kapasitas untuk mentarjih-, maka mereka selalu akan memilih yang paling mudah dan yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, hal ini akan menyebabkan banyak sengketa dan perbedaan dan meruntuhkan manusia dari hukum agamanya sedikit demi sedikit.

Para ulama telah menyatakan secara tekstual tentang tiga kelompok di atas.

Adapun dua kelompok pertama, At Thufi berkata di dalam Mukhtashar ar Raudhah (3/629):

“Seorang mujtahid jika telah berijtihad dan besar perkirannya dia bahwa hukum ini tidak boleh taklid kepada orang lain sesuai dengan kesepakatan semua, maksudnya tidak ada perbedaan dalam masalah itu”.

Adapun orang yang belum berijtihad pada hukum tertentu, sementara ia termasuk orang yang mampu mengetahuinya sendiri dengan kemampuan yang mendekati perbuatan, karena ia termasuk seorang mujtahid, maka ia juga tidak boleh bertaklid kepada orang lain sama sekali, tidak kepada yang lebih alim dari pada dia atau kepada orang lain; tidak juga dari kalangan para sahabat –radhiyallahy ‘anhum- dan tidak juga dari selain mereka”. Selesai.

Adapun kelompok yang ketiga yaitu orang awam, maka telah ada di dalam Tanqih Fatawa Hamidiyah (7/431) sesuai dengan urutan Maktabah Syamilah:

“Faedah; kewajiban orang awam adalah berpegang teguh kepada pendapat para ahli fikih, mengikuti pendapat dan perbuatan mereka, tidak ada pilihan bagi orang awam kepada pendapat orang-orang dulu, ia bisa memilih dari beberapa pendapat para ulama di masa ia hidup, jika para ulama tersebut sama kedudukannya dalam hal ilmu, kejujuran dan amanah, dan barang siapa yang terjadi kepadanya kasus tertentu, lalu para ulama di masa itu menjelaskan dengan pendapat para sahabat di mana orang yang tidak berpengetahuan tidak mampu mengambilnya sampai seorang ulama memilihkannya dengan dalil”. Selesai.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Manusia itu berbeda-beda, di antara mereka ada yang sampai pada derajat mujtahid, dan ada yang di bawah mereka, di antara mereka juga ada yang sebagai mujtahid pada masalah tertentu, mendetailkannya, membahasnya, mengetahui kebenarannya tidak dengan selainnya. Ada orang yang tidak tahu apa-apa, orang awam madzhab mereka adalah madzhab para ulama mereka, oleh karenanya jika ada yang mengatakan: “Saya sebagai perokok; karena pada negara-negara Islam lain ada yang berkata: “merokok boleh, dan saya bebas untuk bertaklid”. Kami jawab: “Anda tidak bisa dibenarkan; karena kewajiban anda adalah taklid, dan yang paling berhak untuk dijadikan rujukan taklid adalah para ulama anda, jika anda bertaklid kepada ulama’ di luar negara anda, maka akan terjadi kekacauan pada masalah yang tidak terdapat dalil syar’inya. Jika ia berkata misalnya; bahwa akan mencukur jenggotnya; karena di antara ulama perkotaan berpendapat: tidak masalah. Kami jawab: “Tidak bisa, kewajiban anda bertaklid, janganlah menyelisihi ulama anda”. Jika ia berkata: “saya ingin thowaf pada kuburan orang-orang sholeh; karena ada di antara para ulama perkotaan ada yang berkata: “Tidak apa-apa”. Atau ia berkata: “saya ingin bertawassul dengan mereka kepada Allah dan lain sebagainya.

Kami katakan; hal itu tidak bisa, karena orang awam kewajibannya adalah bertaklid kepada ulama negara setempat yang dipercaya, hal ini telah disebutkan oleh syeikh kami Abdurrahman bin Sa’di –rahimahullah- beliau berkata: “Para orang awam tidak memungkinkan untuk bertaklid kepada para ulama dari luar negeri mereka, karena hal itu akan menyebabkan kekacaun dan persengketaan, jika ia berkata: “saya tidak akan berwudhu’ dari (makan) daging onta; karena ada di antara para ulama kota-kota yang berpendapat; tidak perlu berwudhu’. Kami jawab; tidak bisa, anda wajib berwudhu’ karena inilah madzhab para ulama’mu dan anda bertaklid kepada mereka”. Selesai. (Liqoat  Bab Maftuh: 19/32)

Beliau –rahihamullah- juga berkata: “Adapun manusia secara umum (orang awam) mereka diwajibkan untuk berkomitmen kepada para ulama mereka di negara setempat, agar orang awam dan orang-orang umum tidak berpaling; karena jika kita katakan kepada seseorang yang awam: pendapat mana saja yang kamu temui maka kamu boleh mengambilnya, maka umat ini tidak akan menjadi umat yang satu, oleh karenanya Syiekh kami Abdurrahman as Sa’di –rahimahullah- mengatakan: “Orang-orang awam sesuai dengan madzhab para ulama mereka”. Contoh: Kami di negara Saudi Arabia ini diwajibkan bagi seorang wanita untuk menutup wajahnya, maka kita wajibkan wanita kami dengan hal itu, bahkan jika ada seorang wanita berkata kepada kami: “Saya akan mengikuti madzhab si fulan, dan membuka penutup wajah hukumnya boleh”, kami jawab: “Anda tidak boleh melakukannya”; karena anda seorang awam, belum sampai pada derajat ijtihad, karena anda ingin mengikuti madzhab tersebut karena sebagai rukhsoh (keringanan), dan menguntit keringanan-keringanan haram hukumnya. Adapun jika seorang ulama yang karena ijtihadnya menyatakan bahwa seorang wanita tidak masalah membuka penutup wajahnya, dan berkata: “Saya akan menjadikan istri saya membuka cadarnya”, maka kami katakan; tidak masalah, namun tidak menjadikannya membuka cadarnya di negara yang menutup wajahnya, hal itu dilarang; karena akan merusak yang lainnya; dan karena masalah ini ada kesepakatan bahwa menutup wajah (bercadar) lebih utama, dan jika menutup wajah lebih utama, maka jika kita wajibkan hal itu, kita tidak mewajibkan sesuatu yang haram bagi madzhabnya, akan tetapi kita wajibkan dengan sesuatu yang lebih utama di dalam madzhabnya, dan ada bab lain yaitu; agar tidak diikuti oleh orang lain dari penduduk negara ini, sehingga akan terjadi perpecahan dan friksi pada persatuan. Adapun jika ia pergi ke negara orang tersebut, maka kami tidak mewajibkan pendapat kami, selama pada koridor masalah ijtihadiyah dan membuka peluang diskusi pada dalil dan tarjih”. Selesai. (Liqoat Bab Maftuh: 1923)

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam