Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hal serupa, lalu beliau menjawab:
Tidak boleh bagi seorang Muslim menyentuh mushaf dalam keadaan tanpa wudhu menurut mayoritas ulama, dan ini adalah pendapat empat imam mazhab. Pendapat ini juga yang difatwakan oleh para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Dalam hal ini terdapat hadis yang hasan, dari Amr bin Hazm -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menulis kepada penduduk Yaman:
أنْ لاَ يَمَسَّ القرآن إلا طاهر
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang bersuci.”
Hadis ini baik dan memiliki beberapa jalur yang saling menguatkan. Dari sini diketahui bahwa tidak boleh menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil.
Demikian juga memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain jika orang yang memindahkan dalam keadaan tidak suci. Namun, jika menyentuh atau memindahkannya dengan perantara (misalnya dibungkus atau menggunakan kain), maka tidak mengapa.
Adapun menyentuhnya secara langsung dalam keadaan tidak bersuci, maka tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari mayoritas ulama, sebagaimana telah disebutkan.
Sedangkan membaca Al-Qur’an, tidak mengapa dilakukan oleh orang yang berhadats (tanpa wudhu) jika membaca dari hafalan. Dan boleh juga ada orang lain yang memegang mushaf untuk membetulkan bacaan atau membantu membukakan ayat, maka tidak apa-apa.
Namun, orang yang dalam keadaan junub (berhadas besar) tidak boleh membaca Al-Qur’an. Hal ini karena terdapat riwayat dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa tidak ada sesuatu pun yang menghalangi beliau dari membaca Al-Qur’an kecuali keadaan junub.
Dan Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Ali bin Abi Talib -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- keluar dari tempat buang hajat lalu membaca sebagian Al-Qur’an, kemudian bersabda:
هذا لمن ليس بجنب ، أما الجنب فلا ، ولا آية
“Ini (boleh) bagi orang yang tidak dalam keadaan junub. Adapun orang yang junub, maka tidak boleh, bahkan tidak satu ayat pun.”
Maksudnya adalah bahwa orang yang dalam keadaan junub (hadas besar) tidak boleh membaca Al-Qur’an, baik dari mushaf maupun dari hafalan, sampai ia mandi besar.
Adapun orang yang berhadas kecil (tidak dalam keadaan junub), maka ia boleh membaca Al-Qur’an dari hafalan, tetapi tidak boleh menyentuh mushaf.
Dalam Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz (10/150):
Adapun hadis tentang kesucian seorang mukmin, maka diriwayatkan dari Abu Hurairah -radhiyallahu a’nhu- ia berkata:
لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَخَذَ بِيَدِي فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى قَعَدَ فَانْسَلَلْتُ فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَقَالَ أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرٍّ فَقُلْتُ لَهُ فَقَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا أَبَا هِرٍّ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ رواه البخاري (الغسل /276) ومسلم (الحيض/556)
“Aku bertemu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam keadaan junub. Maka beliau memegang tanganku, lalu aku berjalan bersamanya hingga beliau duduk. Kemudian aku mengendap pergi, lalu aku mendatangi tempatku dan mandi, kemudian kembali lagi sementara beliau masih duduk. Beliau bertanya: ‘Ke mana engkau tadi, wahai Abu Hurairah?’ Aku pun menceritakan kepadanya. Maka beliau bersabda: ‘Subhanallah, wahai Abu Hurairah, sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis.’” (HR. Bukhari (Bab Ghusl no. 276) dan Sahih Muslim (Bab Haid no. 556).
Imam Nawawi berkata dalam syarah beliau atas Sahih Muslim:
“Hadis ini merupakan landasan besar tentang kesucian seorang Muslim, baik ketika hidup maupun setelah wafat.” Beliau juga mengatakan: “Jika telah tetap kesuciannya, maka keringatnya, air liurnya, dan air matanya adalah suci, baik ia dalam keadaan berhadas kecil, junub, haid, maupun nifas.”
Jika hal ini telah dipahami, maka diketahui makna bahwa seorang mukmin itu suci. Jadi tidak bertentangan antara keadaan tubuhnya suci, namun pada saat yang sama ia berhadas; karena hadas itu adalah sifat yang melekat pada tubuh yang menghalangi seseorang dari salat dan ibadah lainnya yang mensyaratkan adanya thaharah (bersuci).
Wallahu A’lam.