Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Tato Sementara Waktu Dan Permanen. Macam Dan Hukum Keduanya

Pertanyaan

Hukum bahwa tato itu diharamkan dalam Islam, karena merusak tubuh dan sebagai pengganti tato dengan memakai henna. Akan tetapi kekurangannya tidak dapat menggambar dengan cermat. Dan lama hilangnya. Maka kita sediakan pengganti tato dan henna yang dikenal dengan nama ‘tato tempel’ digunakan malamnya dan dapat dihilangkan pada waktunya ketika telah selesai kebutuhannya. Apa hukum tato tempel ini maksudnya ditempelkan ke tubuh dan memungkinkan untuk dihilangkan tanpa ada bekas sama sekali.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Disana ada perbedaan antara hiasan permanen yang merubah warna dan bentuk tubuh dengan hiasan sementara. Yang pertama itu diharamkan karena ia termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala dan kedua mubah ia termasuk hiasan mubah.

Tato adalah merubah warna kulit hal itu dengan memasukkan suntikan di kulit sampai keluar darah, kemudian dimasukkan ke tempat tersebut dengan celak atau lainnya agar kulit menjadi warna selain (warna) yang Allah ciptakan untuk pemiliknya.

Memakai henna –dan semisalnya- tidak termasuk dalam hal ini. Ia tidak termasuk merubah warna kulit. Bahkan ia termasuk gambar dan lukisan warna bisa hilang dalam beberapa waktu. Allah telah memperbolehkan bagi wanita berhias dengan (henna) ini. Syaratnya gambar yang dibuat hiasan bukan berbentuk gambar yang mempunyai nyawa seperti manusia atau hewan. Dan dengan syarat agar tidak dinampakkan hiasan ini kepada lelaki asing.

Tato permanen ada tiga macam –secara global- semuanya hukumnya sama yaitu haram. Ini macam-macamnya:

Pertama: metode tradisional lama yaitu apa yang tadi kita sebutkan dengan memasukkan jarum suntikan ke kulit dan mengeluarkan darah kemudian memasukkan di tempat dengan celak atau bahan pewarna. Nawawi rahimahullah mengatakan, “Pelaku tato yaitu memasukkan jarum atau suntikan dan semisalnya di tangan atau pergelangan tangan atau bibir atau selain itu dari tubuh wanita agar dapat mengalirkan darah kemudian digambar tempat tersebut dengan celak atau kapur, terkadang melakukan hal itu dengan gambar memutar dan lukisan terkadang banyak atau sedikit. Pelakunya dinamakan waasyimah. Obyeknya dinamakan mausyumah. Kalau dia meminta melakukan hal itu namanya mustausyimah dan itu diharamkan baik pelaku maupun obyeknya dengan keinginannya atau atas permintaannya.” Selesai Syarkh Nawawi Ala Muslim, (14/106). Silahkan melihat dalil dan perkataan ahli ilmu seputar masalah ini di jawaban soal no. 21119.

Kedua: mempergunakan bahan kimia atau melakukan operasi yang merubah warna kulit semua atau sebagiannya.

Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Tersebar dikalangan orang-orang –terutama para wanita – mempergunakan sebagian bahan kimia dan bahan­­-bahan tradisional yang dapat merubah warna kulit. Dimana kulit coklat sawo setelah mengolesi dengan bahan kimia atau bahan tradisional tersebut berubah menjadi putih. Dan begitulah. Apakah hal itu ada larangan agama? Perlu diketahui bahwa sebagian suami memerintahkan kepada istri-istrinya untuk mempergunakan bahan kimia atau bahan tradisional tersebut dengan alasan bahwa seorang istri harus berhias untuk suaminya.

Maka beliau menjawab, “Kalau perubahan ini permanen, maka itu haram bahkan termasuk dosa besar. Karena lebih berat perubahan atas ciptaan Allah dibanding  tato. Telah ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta untuk menyambung rambut. Orang yang bertato dan meminta untuk ditato. Dalam shohehain dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhuma berkata:

( لعن الله الواشمات والمستوشمات ، والنامصات والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله ) وقال : ( ما لي لا ألعن من لعنه رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Allah melaknat orang yang bertato dan meminta untuk ditato, orang yang mencukur bulu alis dan orang yang meminta untuk dicukur bulu alisnya. Orang yang merenggangkan giginya untuk hiasan. Yang merubah ciptaan Allah. beliau berkata, “Kenapa saya tidak melaknat orang yang Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam laknat.

Kata ‘Wasilah’ adalah rambut kepala pendek, maka disambung dengan rambut lain atau semisal itu

Kata ‘Mustausilah’ adalah orang yang meminta untuk disambungkan rambutnya

Kata ‘Wasyimah’ adalah yang menaruh tato di kulit dengan menaruh jarum dan semisalnya di dalamnya kemudian mengisi tempat yang ditaruh jarum tadi dengan celak atau semisalnya dimana dapat menghalangi warna kulit menjadi warna lain.

Kata ‘Mustausyimah’ adalah yang meminta untuk ditaruh tato di dalamnya.

Kata ‘Namishoh’ adalah yang mencabut rambut di wajah seperti rambut alis dan lainnya pada dirinya atau orang lain

Kata ‘Muntamishoh’ adalah meminta melakukan hal itu padanya

Kata ‘Mutafallijah’ adalah meminta merenggangkan giginya maksudnya diukir dengan kikir sampai ada cela diantara keduanya. Karena hal ini semua termasuk merubah ciptaan Allah.

Apa yang disebutkan dalam pertanyaan lebih berat dari merubah ciptaan Allah Ta’ala yang ada dalam hadits.” Selesai ‘Majmu Fatawa Syekh Utsaimin, (17/ jawaban soal no. 4). Silahkan melihat jawaban soal no. 2895 untuk tambahan faedah seputar masalah ini.

Ketiga: cara tato sementara waktu dimana terkadang lama (hilangnya) sampai satu tahun.

Syekh Abdullah bin Jibrin hafidhahullah ditanya, “Nampak pada akhir-akhir ini metode baru untuk melakukan celak dan menentukan bibir dengan cara ditato sementara waktu dimana hilangnya sampai enam bulan atau setahun. Hal itu sebagai pengganti dari celak biasa dan lipstik bibir. Apa hukum hal itu?

Maka beliau menjawab, “Hal itu tidak diperbolehkan, karena termasuk dinamakan tato (Wasyim) sementara Nabi sallallahu alahi wa sallam telah melaknat orang yang bertato dan orang yang meminta ditato. Karena penentuan ini untuk bibir dan kedua matanya tetap ada sampai setahun atau setengah tahun. Kemudian memperbaharui lagi kalau mulai luntur (dan hilang). Dan tetap begitu. Maka mirip dengan tato yang diharamkan. Asalnya adalah bahwa celak itu untuk pengobatan mata, warnanya hitam atau abu-abu. Digunakan celak untuk bulu dan ujung kedua mata ketika pedih (matanya). Atau untuk menjaga mata dari penyakit. Terkadang untuk kecantikan dan hiasan wanita. Seperti hiasan yang mubah. Sementara menentukan bibirnya dengan cara tato sementara waktu, saya berpendapat hal itu tidak diperbolehkan. Bagi wanita hendaknya menjauhi sesuatu yang masih samar (syubhat). Wallahu a’lam shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai dari fatwa beliau dengan stempel.

Kedua;

Menurut kami terkait tato sementara waktu –yang biasa disebut tato- yang lebih utama tidak diberi nama ‘Wasyman’ bahwa ia mempunyai hukum seperti memakai pacar (henna), kalau gambarannya seperti dalam pertanyaan bukan dengan cara yang haram. Sehingga diperbolehkan dengan beberapa syarat:

1. Hendaknya gambarnya sementara waktu dan dapat dihilangkan bukan permanen

2. Jangan membuat gambar yang mempunyai nyawa

3. Jangan memperlihatkan hiasan ini ke lelaki asing

4. Jangan sampai warna dan bahannya merusak kulitnya

5. Didalamnya tidak boleh menyerupai wanita fasik dan kafir

6. Jangan memakai gambar yang merupakan syiar yang diagungkan agama yang menyeleweng atau akidah sesat atau manhaj menyimpang

7.Kalau dilakukan orang lain dari kalangan para wanita dan bukan di tempat aurat.

Kalau terpenuhi syarat ini, maka saya berpendapat tidak dilarang berhias dengannya.

Son’any rahimahullah mengatakan, “Adanya sebab (ditaklil) tato pada sebagian hadits karena merubah ciptaan Allah. Penggunaan dengan henna dan semisalnya tidak masuk dalam sebab (ilat) ini. Kalau (seandainya) masuk di dalamnya, maka ia dikhususkan dengan ijma’. Dan hal itu telah terjadi pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam.” Subulus Salam, (1/150).   

Syekh Muhamad Sholeh Utsaimin rahimahullah ditanya, “Telah merebak dikalangan manusia –terutama para wanita- mempergunakan bahan kimia dan bahan tradisional yang dapat merubah warna kulit. Tadi kita sebutkan pertanyaannya.

Maka beliau menjawab, “Apa yang disebutkan dalam pertanyaan, lebih berat merubah ciptaan Allah dibanding dengan apa yang ada dalam hadits. Sementara kalau perubahan tidak tetap seperti henna (pacar) dan semisalnya. Maka tidak mengapa. Karena hal itu bisa hilang. Ia seperti celak, pemerah pipi dan dua bibir. Seharusnya berhati-hati dan mewaspadai merubah ciptaan Allah. dan hendaknya menyebarkan kehati-hatian dikalangan umat agar keburukan tidak tersebar hingga menyerap (dalam umat) maka sulit untuk kembali darinya.” Selesai ‘Majmu Fatawa Syekh Utsaimin, (17/Jawabn soal no. 4).

Kita telah menukilkan dari Syekh rahimaullah fatwa diperbolehkannya kalau gambarnya tidak mengandung gambar yang mempunyai nyawa. Silahkan melihat jawaban soal no. 8904. Sebagian dokter telah memberi peringatan bahaya kesehatan dari apa yang dinamakan ‘tato sementara waktu’

Telah ada dalam koran ‘Al-Yaum’ Saudia teks berikut ini:

Telah marak tato sementara waktu yang dikenal dengan ‘Tato’ permintaan meninggat di kalangan para pemudi di semua umur. Terutama pada momen hari raya dan liburan sekolah. Dr. Usamah Bagdari –Spesial Penyakit Kulit- memberi peringatan dari dampak dibalik tempelan yang dapat merusak badan pada peringkat pertama. Yang menimbulkan penyakit kulit. Dan prosentase pewarna yang ada dibelakangnya. Dimana masuk ke pori-pori kulit masuk ke dalam tubuh. Dan bercampur dengan siklus darah. Sebagaimana bahan kimia pewarna yang ditempelkan mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan secara umum.” Selesai

Edisi. 11159 tahun ketigapuluh dua, sabtu, 11/11/1424 H. bertepatan tanggal 3/1/2004 M. kalau ada ketetapan bahaya dengan cara seperti ini, dan hal itu dapat menimbulkan penyakit kulit atau lainnya. Maka dilarang dari sisi agama. Karena seorang muslim, tidak diperkenankan melakukan sesuatu yang membahayakan pada diri dan orang lain. Dimana Nabi sallallahu alai wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya untuk diri dan membahayakan orang lain.” HR. Ibnu Majah, (784) dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Irwa’ Golil.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam