Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Menyembelih Hewan Kurban Lebih Utama Dibanding Memberikan Uang Seharganya

Pertanyaan

Jika di kampung saya banyak orang miskin yang butuh harta, apakah lebih baik saya bersodakah kepada mereka dengan uang seharga hewan kurban atau berkurban?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Menyembelih hewan kurban lebih utama daripada bersadaqah dengan uang seharganya. Karena hal itu merupakan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan kaum muslimin. Karena menyembelih merupakan syiar Allah Ta’ala. Seandainya orang-orang beralih ke sadaqah, niscaya syiar ini akan hilang. Seandainya sodaqah dengan uang seharga hewan kurban lebih utama, niscaya hal itu sudah dijelaskan Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk umatnya dengan ucapannya dan perbuatannya. Karena beliau tidak pernah meninggalkan menjelaskan kebaikan kepada umatnya. Bahkan seandainya sadaqah sama nilainya dengan berkurban itu sendiri, niscaya akan beliau jelaskan juga, karena hal itu lebih mudah dibanding kesulitan berkurban dan Rasulullah shallallahua alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan menjelaskan perbuatan yang lebih mudah bagi umatnya apabila sama nilainya dengan perbuatan yang lebih sulit. Ketika terjadi kelaparan pada zaman Nabi shallallahu alaihi  wa sallam bersabda,

من ضحى منكم فلا يصبحن بعد ثالثة في بيته شيء

“Siapa di antara kalian berkurban, hendaknya tidak menyisakan sedikitpun setelah hari ketiga.”

Kemudian pada tahun berikutnya, mereka (para shahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita kini melakukan apa yang kami lakukan pada tahun lalu?” Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كلوا واطعموا وادخروا فإن ذلك العام كان في الناس جهد فأردت أن تعينوا فيها ». متفق عليه.

“Makanlah, berilah makan kepada orang lain, simpanlah. Tahun lalu terjadi kelaparan di tengah masyarakat, saya inginkan kalian menolong ketika ketika itu.” (Muttafaq alaih) 

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, “Menyembelih pada waktunya, lebih utama dibanding sadaqah dengan nilainya. Karena itu, jika dia mengganti dam tamattu atau qiran dengan sedaqah yang berlipat-lipat, tetap tidak dapat menggantikannya. Begitupula dengan berkurban.”.

Refrensi: (Risalah Ahkam Al-Udhiyah wa Az-Zakah)