Sabtu 18 Syawal 1445 - 27 April 2024
Indonesian

Discount Semu Pada Moment dan Perayaan Tertentu

Pertanyaan

Apa hukum menjual produk tertentu via telpon dan menyakinkan nasabah dengannya? Sebagai contoh, harga jual adalah 30, namun saya kabarkan kepadanya bahwa harganya 50, karena perayaan hari raya atau moment tertentu maka ada discount dan harganya menjadi 30. Apakah hal ini halal atau haram?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menipu pembeli dan mengabarkan kepadanya bahwa harga produk tertentu 50 riyal dan telah didiscont menjadi 30 karena moment tertentu seperti hari raya misalnya, padahal sebenarnya tidak ada discount, maka ini perbuatan dusta yang jelas.

Dusta adalah haram dan dalam jual beli lebih keras lagi. Kebohongan dari penjual tidak ada kebaikan sama sekali padanya. Keburukannya akan kembali kepada pelakunya, kadang dia merasakannya, kadang tidak. 

Seandainya tidak ada ancaman dusta pada jual beli kecuali dia akan menghapus keberkahan, hal itu sudah cukup.

Dari Hakim bin Huzam –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا  (رواه البخاري، رقم 1973 ومسلم، رقم 1532)

“Penjual dan pembeli berhak memilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur maka bagi mereka keberkahan pada jual beli mereka, dan jika keduanya menyembunyikan (cacat) dan berdusta maka keberkahan akan dihapus dari jual-beli mereka.” (HR. Bukhari, no. 1973 dan Muslim, no. 1532)

Maka kejujuran dan kejelasan barang menjadi sebab terkuat akan datangnya keberkahan dalam rezeki dan harta, sedangkan kedustaan dan menyembunyikan cacat termasuk sebab terbesar dihapuskannya keberkahan dan mendapatkan kerugian.

Jika penjual tidak reda jika hal ini menimpa dirinya, maka bagaimana dia akan reda kepada saudara-saudara muslimnya?!, hal ini menjadi bukti berkurangnya keimanannya, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (روى البخاري، رقم 13 ، ومسلم، رقم 45)

“Salah seorang dari kalian tidak beriman sampai dia mencintai untuk saudaranya sebagaimana dia mencintai untuk dirinya sendiri”. (HR. Bukhari, no. 13 dan muslim, no. 45)

Dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ ، وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ ، فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِر ، وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ (رواه مسلم، رقم 1844)

“Barang siapa senang dijauhkan dari api neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka hendaknya kematiannya datang kepadanya dalam kondisi dia beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia memperlakukan orang lain sebagaimana dirinya diperlakukan demikian.” (HR. Muslim, no. 1844)

Maka berhati-hatilah orang yang melakukan hal itu, karena sanksi Allah Ta’ala senantiasa mengintainya.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam