Senin 20 Syawal 1445 - 29 April 2024
Indonesian

Beberapa Hukum Barang Temuan

5049

Tanggal Tayang : 02-02-2024

Penampilan-penampilan : 675

Pertanyaan

Apa hukum orang yang menemukan uang di jalan? Apakah dia dibolehkan untuk mengambilnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertanyaan ini terkait dengan bab barang temuan. Dia termasuk di antara bab Fiqih Islam. Kata ‘Luqothoh adalah harta yang hilang dari pemiliknya. Dan agama yang lurus ini menjaga  dan perhatian terhadap harta. Telah datang dengan menghormati harta seorang muslim dan menjaganya. Diantara hal itu ada barang temuan.

Ketika uang itu hilang dari pemiliknya, maka tidak lepas dari tiga kondisi:

Kondisi pertama: sesuatu yang tidak terlalu dipedulikan umumnya masyarakat seperti cambuk, roti, buah, tongkat. Maka hal ini dapat dimiliki orang yang mengambilnya dan dimanfaatkannya tanpa diumumkan. Sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Jabir beliau berkata:

رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم في العصا والسوط والحبل يلتقطه الرجل (رواه أبو داود)

“Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam memberi keringanan pada tongkat, cambuk, tali yang ditemukan oleh seseorang.” (HR. Abu Dawud)

Kondisi kedua:

Hewan  yang mampu melindungi dirinya dari terkaman anak binatang buas yang ingin memangsanya, entah karena besar tubuhnya seperti unta, kuda, sapi dan keledai, atau kerena mampu terbang seperti burung atau karena cepat lariya seperti rusa atau karena dia dapat mempertahankan dirinya dengan gigi taringnya seperti singa. Maka semua jenis ini diharamkan untuk mengambilnya. Dan tidak boleh dimiliki orang yang mengambilnya dengan mengumumkannya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alahi wa sallam tentang unta yang hilang:

 مالك ولها ؟! معها سقاؤها وحذاؤها ترد الماء ، وتأكل الشجر ، حتى يجدها ربها  (متفق عليه)

“Kenapa dengan anda dan hewan itu? Dia punya kaki untuk mendatangi air dan dapat makan tumbuhan, sampai ditemukan pemiliknya.” (Muttafaq alaih)

Umar berkata:

 من أخذ الضالة فهو ضال

“Siapa yang mengambil barang hilang maka dia salah.”

Maksudnya salah. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah memberikan hukum dalam hadits ini agar tidak diambilnya. Membiarkan mendatangi air dan memakan tumbuhan sampai bertemu dengan pemiliknya.

Diikutkan hal seperti ini adalah peralatan besar seperti panci besar, kayu, besi dan yang tidak terhalang dan hampir tidak mungkin hilang dan tidak berpindah dari tempatnya. Maka diharamkan untuk mengambilnya seperti barang hilang bahkan itu lebih utama.

Kondisi ketiga:

Barang yang hilang seperti harta-harta lainnya seperti uang, barang-barang dan hewan yang tidak dapat melindungi dirinya jika dimangsa hewan buas, seperti domba, kambing, dan anak sapi. Macam ini kalau orang yang menemukan merasa amanah, boleh mengambilnya. Dan ini ada tiga macam:

Macam pertama: hewan yang dimakan, seperti domba, kambing dan ayam. Maka orang yang mengambilnya diberikan yang terbaik kepada pemiliknya satu dari tiga hal:

Pertama: dimakannya maka dia harus membayar seharga yang dimakannya langsung

Kedua: Menjualnya dan menyimpan uang jualannya.

Ketiga; Dipelihara dengan biaya darinya, tidak dimiliki, dikembalikan biayanya oleh pemiliknya kalau datang diserahkannya. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika ditanya tentang kambing beliau bersabda:

خذها ، فإنما هي لك أو لأخيك أو للذئب (متفق عليه)

“Ambillah, sesungguhnya dia untuk anda atau saudara anda atau untuk srigala.” (Muttafaq alaihi)

Artinya bahwa hewan itu lemah, khawatir binasa. Maka nasibnya antara anda ambil, atau orang lain, atau dimakan srigala.

Ibnu Qoyyim rahimahullah berkomentar terkait dengan hadits yang mulia ini, “Di dalam hadits ini dibolehkan mengambil kambing. Bahwa kambing kalau pemiliknya tidak datang, maka ia menjadi milik orang yang menemukan. Maka diberi pilihan antara memakannya langsung lalu dia harus mengganti sesuai harganya. Atau menjualnya dan menyimpan uangnya. Atau membiarkannya dan memberi infak atasnya dari hartanya. Dan mereka semua sepakat bahwa kalau pemiliknya datang sebelum dimakan oleh yang menemukan, maka dia berhak untuk mengambilnya.”

Macam kedua: Sesuatu yang dikhawatirkan rusak, seperti semangka dan buah-buahan. Maka orang yang menemukan melakukan yang terbaik untuk pemiliknya baik dimakannya dan membayar harganya ke pemiliknya atau menjual dan menyimpan uangnya sampai datang pemiliknya.

Macam ketiga: Semua harta selain dari dua macam di atas tadi. Seperti uang dan peralatan masak, maka dia harus menjaga semuanya sebagai amanah di tangannya. Dan mengumumkan di tengah keramaian.

  • Tidak dibolehkan mengambil barang temuan dengan semua macamnya kecuali kalau dirinya merasa aman dan mampu untuk mengumumkannya kalau dibutuhkannya. Berdasarkan hadits Zaid bin Kholid Al-Juhani radhillahu anhu berkata, Nabi sallallahu’alahi wa sallam ditanya tentang temuan emas dan perak, maka beliau bersabda:

اعرف وكاءها وعفاصها ، ثم عرفها سنة ، فإن لم تعرف ، فاستنفقها ، ولتكن وديعة عندك ، فإن جاء طالبها يوماً من الدهر ، فادفعها إليه

“Umumkan tali pengikatnya dan kantongnya. Kemudian umumkan selama setahun, kalau tidak ada yang mengenalnya, maka dapat kamu belanjakan, dan jadikan dia sebagai barang simpanan di sisimu. Kalau suatu hari pemilik memintanya, maka berikan kepadanya.”

Dan ketika ditanya tentang kambing beliau bersabda:

خذها ، فإنما هي لك أو لأخيك أو للذئب

“Ambillah, sesungguhnya dia untukmu atau saudaramu atau untuk srigala.”

Ketika ditanya tentang unta yang hilang, maka beliau bersabda:

مالك ولها ؟! معها سقاؤها وحذاؤها ترد الماء ، وتأكل الشجر ، حتى يجدها ربها (متفق عليه)

“Urusan apa anda dengan dia.  Dia punya simpanan air dan kaki untuk  mendatangi air dan makan tumbuhan (biarkan dia) sampai menemukan pemiliknya.” (Muttafaq alaih)

Arti dari ungkapan ‘اعرف وكاءها وعفاصها ‘ kata الوكاء ‘ untuk mengikat tempat menyimpan uang (kantong) sementara kata والعفاص ‘ adalah tempat uang yang ada di dalamnya (kantongnya).

Maksud dari sabda Nabi sallallahu’alahi wa sallam ‘ثم عرِّفها سنة ‘ maksudnya adalah umumkan kepada orang-orang di tempat mereka berkumpul baik di pasar atau di pintu-pintu masjid, tempat berkumpul dan forum (setahun) maksudnya selama setahun penuh. Pada minggu pertama dari pertemuan itu mengumumkan setiap hari. Karena pemilik barang pada waktu itu kemungkinan besar akan datang. Kemudian setelah satu minggu diumumkan sesuai kebiasaan orang-orang di tempat itu.

(kalau hal ini adalah metode mengumumkan pada masa dahulu, maka orang yang menemukan dapat mengumumkan yang sesuai pada masa sekarang, yang penting adalah tercapainya maksud yaitu berusaha sebisanya agar sampai kepada pemiliknya).

  • Hadits tersebut menunjukkan kewajiban mengumumkan barang temuan. Dalam sabda Nabi sallalahu’alaihih wa sallam ‘اعرف وكاءها وعفاصها (kenalkan tali pengikat dan kantongnya) sebagai dalil kewajiban untuk mengenalkan sifatnya. Sampai datang pemiliknya kalau berhasil menyebutkan sifatnya sesuai dengan sifat-sifat itu, diserahkan kepadanya. Kalau berbeda (tidak sesuai) dengan sifat realitanya, maka tidak boleh diserahkan kepadanya.
  • Dalam sabdanya sallallahu alaihi wa sallam ‘فإن لم تعرف ، فاستنفقها (Kalau tidak dikenal, maka belanjakan) sebagai dalil bahwa orang yang menemukan itu dapat memilikinya setelah satu tahun dan setelah diumumkan. Akan tetapi tidak boleh dibelanjakan terlebih dahulu sebelum mengenali sifat-sifatnya. Atau sampai mengenal tali penutup dan kantong, kadar, jenis dan sifatnya. Kalau pemiliknya datang setelah satu tahun dan menyebutkan sifatnya sesuai dengan sifat-sifat tersebut, maka harus diberikan kepadanya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, ‘Kalau pemiliknya suatu ketika datang memintanya, maka berikan kepadanya.’

Telah jelas dari penjelasan tadi, seharusnya sikap ketika mendapatkan barang temuan adalah beberapa hal ini:

Pertama: kalau mendapatkannya, jangan langsung mengambilnya kecuali kalau dia yakin dirinya amanah dalam menjaga dan mampu untuk mengumumkannya dengan menyeru sampai mendapatkan pemiliknya. Siapa yang khawatir tidak amanah, maka tidak dibolehkan dia mengambilnya. Kalau dia mengambilnya, maka seperti orang ghasab (mengambil tanpa izin). Karena dia mengambil harta orang lain dari sisi yang tidak dibolehkan untuk mengambilnya. Dan karena dengan mengambilnya waktu itu termasuk menghilangkan harta orang lain.

Kedua: seharusnya sebelum mengambilnya mengetahui benar sifatnya dengan mengenal tali penutupnya dan kantong, kadar, jenis dan sifatnya. Maksud dari kantongnya adalah tempat yang ada didalamnya baik plastik atau kain. Sementara maksud dari tali pengikatnya ada tali yang dibuat untuk mengikat kantong. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan akan hal itu. Sementara perintah mengandung suatu kewajiban.

Ketiga: harus memanggil dan mengumumkan selama satu tahun penuh. Pada minggu pertama setiap hari, setelah itu sesuai dengan kebiasaan orang-orang. Ketika mengumumkan berkata, ‘Siapa yang kehilangan sesuatu’ dan semisal itu. Pengumumannya ditempat-tempat berkumpulnya orang-orang seperti pasar, di samping pintu-pintu masjid pada waktu shalat. Dan jangan mengumumkan di dalam masjid karena masjid dibangun bukan untuk itu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

 من سمع رجلاً ينشد ضالة في المسجد ، فليقل لا ردها الله عليك 

“Siapa yang mendengarkan seseorang mengumumkan barang temuan di dalam masjid, maka katakan kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan kepada anda.’”

Keempat: ketika pemiliknya datang dan menyebutkan sifatnya sesuai dengan barangnya, maka dia harus memberikannya tanpa perlu bukti dan sumpah. Berdasarkan perintah Nabi sallallahu’alai wa sallam akan hal itu. Dan karena ketika dia benar sesuai sifatnya itu bagaikan menduduki bukti dan sumpah. Bahkan bisa jadi lebih nyata dan lebih benar dari bukti dan sumpah. Diberikan kepadanya juga tambahan bersamanya baik yang menempel atau terpisah. Sementara kalau dia tidak mampu menyebutkan sifatnya, maka jangan diberikan kepadanya. Karena ia termasuk amanah di tangannya. Maka tidak dibolehkan memberikan kepada orang yang belum ada ketetapan bahwa dia adalah pemiliknya.

Kelima: kalau pemiliknya tidak datang selama satu tahun penuh, maka barang itu menjadi milik orang yang menemukannya. Akan tetapi seharusnya sebelum dibelanjakan mengenal dengan baik sifatnya. Karena kalau pemiliknya datang waktu kapanpun dan mampu menerangkan sifatnya, maka dia harus mengembalikannya kalau masih ada. Atau menggantikannya kalau sudah tidak ada barangnya. Karena kepemilikan untuknya, dijaga ketika datang pemiliknya hilang kepemilikannya itu.

Peringatan: Di antara petunjuk Islam terkait masalah barang temuan adalah perlu mendapatkan perhatian pada harta dan menjaga serta memperhatikannya akan kehormatan harta orang Islam dan menjaga atasnya. Secara umum, kita dapatkan hal itu semua adalah anjuran Islam agar saling bekerja sama dalam kebaikan. Kita memohon kepada Allah agar ditetapkan semuanya dalam Islam dan diwafatkan dalam kondisi dalam agama Islam.

Refrensi: dari kitab Al Mulakhos Al Fiqhi karya Syeikh Sholeh Alu Fauzan: 150.