Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Mendengar Azan Fajar Saat Sedang Menggauli Istrinya

Pertanyaan

Apa hukumnya ketika ada azan fajar sementara suami menggauli istrinya? Apakah menyelesaikan kebutuhan biologisnya atau memutuskan senggama seketika mendengar azan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ketiak terbit fajar sementara dia berhubungan dengan istrinya, maka dia harus langsung menghentikan hubungannya. Maka puasanya sah dan tidak terkena apa-apa. Dia tidak Dibolehkan melanjutkan bersetubuh setelah terbit fajar. Kalau dia lakukan (melanjutkan bersetubuh), maka puasanya batal dan dia harus mengqada dan terkena kafarat. Sementara kafaratnya adalah memerdekaan budak, kalau tidak didapatkan, dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu, maka dia harus memberi enam puluh orang miskin. Silahkan merujuk soal no. 1672.

Hal ini terkait kalau sudah terbit fajar, sementara terkait dengan azan seorang muazin. Kalalu muazin melantunkan azan bersamaan dengan terbit fajar, maka dia harus langsung menahan dari bersetubuh seketika mendengar azan. Kalau tidak dilaksanakan, maka dia harus mengqada dan terkena kafarat seperti tadi.

Kalau muazinnya mengumandangkan azan sebelum terbit fajar, sebagaimana ijtihad sebagian muazin dengan ijtihad salah karena untuk kehati-hatian puasa menurut persangkaan mereka. Maka ketika itu masih dibolehkan untuk meneruskan, sampai yakin telah terbit fajar.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya dengan pertanyaan seperti ini, ‘Kalau orang puasa meminum setelah mendengar azan fajar, apakah puasanya sah?"

Maka beliau menjawab, “Kalau orang puasa meminum setelah mendengar azan fajar, kalau muazin mengumandangkan azan setelah jelas baginya subuh, maka orang puasa tidak dibolehkan makan atau minum setelahnya. Kalau (muazin) mengumandangkan azan sebelum jelas baginya subuh, maka tidak mengapa makan dan minum sampai jelas baginya subuh. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ (سورة البقرة: 187)

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Bila azan waktu malam, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar azannya Ibnu Ummu Maktum. Karena beliau tidak azan sampai terbitnya fajar. Oleh karena itu, seyogyanya berhati-hati dalam azan subuh, jangan azan sampai jelas baginya subuh. Atau telah yakin terbitnya dengan jam yang tepat. Agar tidak menipu orang-orang, sehingga mengharamkan mereka apa yang Allah masih halalkan. Dan menghalakan bagi mereka shalat subuh sebelum waktunya. Dan dalam hal ini ada bahayanya.” (Fatawa Islamiyah, 1/122)

Wallahua'lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam