Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Dimana Dia beriddah Dari Orang Yang Ditinggal Wafat Suaminya. Sementara Telah Dilangsungkan Akad Dengannya Tapi Belum Digaulinya?

Pertanyaan

Seorang wanita dimana suaminya telah meninggal dunia setelah melakukan akad dengannya tapi belum sempat digaulinya. Apakah dia menunggu masa iddah di rumah keluarga yang dia tinggal di dalamnya ? ataukah dia harus pindah ke rumah suaminya? Perlu diketahui bahwa dia belum pernah tinggal sebelumnya disana. Sementara pihak keluarga suaminya telah menawarkan kepadanya untuk menyelesaikan masa iddahnya bersama mereka tanpa ada larangan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Wanita yang ditinggal wafat suaminya setelah akad dan belum digauli, maka hukumnya seperti hukum istri yang sah. Maka dia mendapatkan mahal sempurna, dan mendapatkan harta warisan dan menungga masa iddahnya. Berdasarkan keputusan nabi sallallahu’alaihi wa sallam akan hal itu. Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu,

 أنه سئل عن رجل تزوج امرأة ولم يفرض لها صداقا ولم يدخل بها حتى مات ، فقال : " لها مثل صداق نسائها، لا وكس ولا شطط ، وعليها العدة ولها الميراث

Beliau ditanya tentang seseorang menikahi wanita dan belum ditentukan maharnya dan belum digauli sampai suaminya meniggal dunia. Maka beliau menjawab, “Dia berhak mendapatkan mahar seperti wanita lainnya. Tanpa kurang dan tanpa lebih. Dan dia mempunyai masa iddah juga mendapatkan warisan. Maka Ma’qal bin Sinan Al-Asyja’I berdiri seraya mengatakan, “Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah memutuskan kepada Barwa’ binti Wasyiq wanita dikalangan kamu seperti apa yang engkau putuskan. Maka Ibnu Mas’ud bergembira akan hal itu. HR. Imam Ahmad dan empat (pemilik kitab sunan). Dinyatakan shoheh oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh sekelompok ulama’. Selesai dari ‘Fatawa Al-Lajnahh Ad-Daimah, (20/412).

Silahkan melihat jawaban soal no. (105462). Dan masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.

Kedua:

Wanita yang ditinggal wafat suaminya dan belum digaulinya, menunggu masa iddahnya di rumah keluarganya. Bukan di rumah suaminya. Karena dia berada di rumahnya dimana suaminya meninggal dunia. Dan dia berada didalamnya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahllah ditanya, “Wanita ditinggal wafat suaminya setelah akad dan belum digaulinya, dimanakah dia menunggu masa iddahnya?

Maka beliau menjawabnya, “Di rumah keluarganya karena dia belum pindah ke rumah suaminya. Selesai dari ‘Tsamaratut Tadwin, hal. 116.

Wallahu ta’ala a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam