Kamis 16 Syawal 1445 - 25 April 2024
Indonesian

Mengalami Haid Saat Menunaikan Haji dan Tidak Dapat Tinggal Di Sana

Pertanyaan

Seorang jamaah haji wanita mengalami haid setelah ihram untuk haji, sementara mahramnya mendadak harus safar segera dan tidak ada seorang pun (mahramnya) di Mekah. Bagaimana hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hendaknya dia ikut pulang bersama mahramnya, kemudian jika telah suci dia kembali lagi jika dia tinggal di negeri dua tanah haram (Arab Saudi). Karena untuk kembali (lagi) bagi dia mudah, dan tidak merepotkan juga tidak membutuhkan paspor. Adapun jika wanita tersebut bukan mahramnya, dan sulit baginya untuk kembali ke Mekah (apabila pulang terlebih dahulu), maka dia harus menahan keluarnya darah (dengan meletakkan penampal di kemaluannya agar darahnya tidak berceceran) lalu dia thawaf, sa'I dan memotong rambutnya pada safar yang sama. Karena thawafnya ketika itu darurat, dan darurat menyebabkan perkara yang terlarang menjadi boleh.

Adapun thawaf Wada tidak diwajibkan, karena wanita haid tidak diwajibkan menunaikan thawaf wada berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, "(Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan manusia agar akhir perbuatan mereka (dengan thawaf) di Baitullah, hanya saja wanita haid diberi keringanan (untuk tidak melakukannya)"

Begitu juga dengan dalil bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika dikabarkan bahwa Shafiah (yang sedang haid saat itu) telah melakukan thawaf Ifadah, beliau berkata, "Kalau begitu, kita beragkat sekarang" Hal ini menunjukkan bahwa wanita haid gugur baginya kewajiban thawaf Wada', sedangkan thawaf Ifadah harus dia lakukan.

Lihat, Fatwa Syekh Muhammad bin Utsaimin, rahimahullah, dalam 'Risalah 60 Soal Tentang Haid'

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam