Kamis 9 Syawal 1445 - 18 April 2024
Indonesian

Apakah Seorang Wanita Menafkahi Dirinya Sendiri Dari Warisan Suaminya Yang Telah Meninggal Dunia Pada Waktu Berkabung?

Pertanyaan

Suamiku telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah uang, apakah saya boleh mempergunakannya selama masa berkabung dan waktu iddah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Semua kebutuhan yang anda pergunakan dari harta itu termasuk bagian warisan anda kecuali kalau ahli waris yang lainnya mengizinkan untuk itu. Semoga Allah memberikan taufik kepada semuanya untuk mendapatkan keridoan-Nya.”

(Majmu Fatawa Ibnu Baz, 20/244).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam