Rabu 7 Dzulqoidah 1445 - 15 Mei 2024
Indonesian

Hukum Menghilangkan Tahi Lalat Yang Ditumbuhi Bulu Pada Wajah

11334

Tanggal Tayang : 10-04-2002

Penampilan-penampilan : 38088

Pertanyaan

Apa hukumnya menghilangkan tahi lalat yang ditumbuhi bulu pada wajah jika merusak penampilan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut:
"Boleh-boleh saja, wallahu a'lam.

Refrensi: Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin