Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Memberikan Zakat Kepada Seseorang Padahal Belum Memastikan Kelayakannya

Pertanyaan

Apakah dibolehkan memberikan zakat kepada seseorang padahal belum memastikan kelayakannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diharuskan berusaha ketika mengeluarkan zakat agar diberikan kepada orang yang telah diketahui atau dalam persangkaan kuat dia berhak menerimanya. Jangan meremehkan soal ini. Telah ada penjelasan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam jawaban soal no. 46209 .

Maka kalau dia memberikan zakat kepada seseorang namun tidak dalam persangkaan kuat bahwa orang itu berhak menerima zakat, maka tidak diterima dan dia harus ulangi mengeluarkannya lagi.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah mengatakan, “Yang benar adalah zakat diterima kalau diberikan kepada orang yang dalam persangkaan kuat layak menerimanya setelah diteliti dengan benar ketika ragu. Kalau dalam persangkaan kuatnya bahwa orang ini layak menerimanya, lalu diberikan kepadanya, maka hal itu diterima.” (Syarhul-Kafi)

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam