Kamis 16 Syawal 1445 - 25 April 2024
Indonesian

Apa Hukum Berinvestasi Pada Perusahaan Yang Berbisnis Forex (Bisnis Valas) dan Bagaimana Cara Membayar Zakatnya?

Pertanyaan

Sejak 3 tahun kira-kira, saya berikan kepercayaan kepada sebuah perusahaan forex. Transaksinya islami sesuai ucapan penanggung jawabnya. Modalnya  4.000 dolar untuk diputar.  Perusaahaan itu membuat dompet yang menyimpan sejumlah saham, nilai setiap saham 1000 dolar, lalu setiap periode 4 bulan kira-kira dia membagi-bagi keuntungan, perusahaan mengambil 20% keuntungan, sisa keuntungannya dibagikan kepada para pemilik saham. Bagaimanakah hukumnya?, Apakah gambaran tersebut di atas sudah benar? Jika hal itu bermasalah, maka bagaimanakah hukumnya keuntungan yang benar-benar telah diterima? Dan bagaimana caranya mengeluarkan zakat malnya, apakah dari keuntungan saja jika sudah mencapai haul atau dari seluruh modal?

Alhamdulillah.

Pertama:

Dibolehkan investasi pada mata uang dengan beberapa syarat.

Jika perusahaan berbisnis dengan mata uang sesuai dengan rambu-rambu syar’i, maka tidak masalah menginvestasikan dana di dalamnya.

Dalam berbisnis dengan mata uang adalah beberapa syarat:

  1. Perusahaan menjauhi Leverage (praktek tertentu yang dikenal dalam trading forex untuk meningkatkan harga saham) dan mencukupkan diri berbisnis dengan harta yang ia miliki saja
  2. Dipastikan serah terima langsung pada bisnis mata uang, yaitu: Kedua mata uang masuk ke rekening penjual dan pembeli pada majelis akad.
  3. Hendaknya menjauhi akad yang haram, seperti akad khiyar (akad optional) dan CFD (Contract for Differences)

Baca juga jawaban soal no. 269079 .

Kedua:

Tidak masalah menyerahkan sejumah dana kepada perusahaan dalam bisnis mata uang dan dia mengambil untung 20%, sisanya dibagikan kepada para investor.

Ketiga:

Tata cara menghitung zakat mal.

Diwajibkan zakat harta dari keuntungan dan modalnya setiap tahun. Adapun modal karena dia betuknya adalah mata uang yang dirubah dari satu mata uang ke mata uang lainnya, adapun keuntungan karena mengikuti modalnya.

Ulama Lajnah Daimah (9/356) telah ditanya:

“Saya punya modal sebesar kisarannya 15.000 riyal, saya telah menyerahkan kepada seseorang untuk berbisnis dan bagiannya ½ dari keuntungan. Maka apakah harta tersebut wajib dizakati? Mana yang harus dizakati, modalnya atau keuntungannya saja, atau kedua-duanya? Dan jika modalnya ada zakatnya dan modal ini telah kami belikan barang-barang, seperti; Karpet, perabotan, dan lain sebagainya, maka bagaimanakah hukumnya dalam kondisi demikian?

Mereka menjawab:

“Diwajibkan zakat bagi harta yang telah disebutkan yang disiapkan untuk bisnis, jika sudah mencapai haul (satu tahun). Yang dizakati adalah modal dan keuntungannya jika sudah mencapai haul, dan jika hartanya telah dibuat untuk membeli barang dagangan, maka nilainya dikira-kira kisaran berapa saat sudah satu tahun, dan dikeluarkan zakatnya dengan 2,5 % dari total modal plus keuntungannya.”

Tertanda: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syekh Abdullah bin Ghadyan.

Keempat:

Hukum menggunankan leverage

Jika perusahaan menggunakan leverage atau bertransaksi dengan akad yang haram, maka haram bergabung dengannya, dia wajib bertaubat dan segera mencabut hartanya. Adapun zakatnya, dihitung dari pokok harta selain keuntungan yang diharamkan tadi dan dia wajib berlepas dari harta yang bersumber dari keuntungan yang haram tersebut kecuali dia tidak tahu keharamannya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam