Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tetap Diwajibkan Bagi Tahanan Untuk Membayarkan Zakat Malnya

27-10-2017

Pertanyaan 99257

Jika seseorang sedang ditahan, namun dia mempunyai banyak harta, maka apakah dia tetap wajib membayarkan zakat malnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barang siapa yang terhalang dari hartanya karena menjadi tahanan atau sedang dipenjara, maka tetap diwajibkan mengeluarkan zakatnya; karena dialah sebagai pemilik resminya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (4/275):

“Jika seorang raja sedang ditahan, maka tidak bisa menggugurkan kewajiban berzakatnya, meskipun sedang terhalang antara dia dengan hartanya atau tidak; karena dia masih bisa menggunakan hartanya sepenuhnya, seperti menjual, memberi atau mewakilkan masih dianggap sah”.

An Nawawi –rahimahullah- berkata dalam Al Majmu’ (5/316):

“Jika pemilik harta sedang ditahan, hingga terhalangi antara dia dengan binatang ternaknya, maka terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang paling benar adalah tetap wajib membayar zakat; karena masih bisa menggunakan hartanya sepenuhnya. Rekan-rekan kami berkata: “Baik karena ditahan oleh orang-orang kafir atau oleh kaum muslimin sendiri”.

Al Buhuti –rahimahullah- berkata dalam Kasyful Qana’ (2/176):

“Meskipun pemilik harta sedang ditahan atau dipenjara dan terhalang dari hartanya, maka hal itu tidak bisa menggugurkan kewajiban berzakatnya; karena kepemilikannya akan hartanya masih belum hilang”.

Wallahu A’lam.

zakat
tampilan di situs islamqa.info