Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Orang Yang Mempunyai Hutang Jika Disalurkan Zakat Kepadanya, Maka Dia Akan Menggunankannya Untuk Melunasi Hutangnya

12-11-2018

Pertanyaan 97252

Saya mempunyai hutang, saya menerima zakat untuk melunasinya, maka apakah saya boleh menunda pelunasan hutang saya dengan membelanjakan uang yang berasal dari zakat tersebut untuk keperluan lainnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seseorang yang mempunyai hutang lalu disalurkankepadanya zakat dengan tujuan agar dia mampu melunasi hutangnya, maka tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya; karena pemberian harta tersebut agar bisa melunasi hutangnya tidak untuk menjadi hak miliknya sendiri.

Al Buhuti dalam Kasyful Qana’ (2/283) berkata:

“Jika disalurkan kepada al Gharim (yang mempunyai hutang) agar dia mampu melunasi hutangnya, maka tidak boleh dia alihkan untuk kebutuhan lainnya, meskipun dia termasuk orang fakir; karena dia telah mengambilnya dengan terikat”.

Maksudnya adalah dengan sebab tertentu; yaitu untuk melunasi hutangnya dan tidak untuk kebutuhan lainnya.

Wallahu A’lam

zakat
tampilan di situs islamqa.info