Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Cairan Kembali Masuk Ke Tenggorokan, Apakah Membatalkan Puasa?

22-07-2014

Pertanyaan 40696

Saya mengalami asam lambung yang menyebabkan kembalinya cairan asam yang sudah ada di mulut tenggorokan. Apakah hal tersebut termasuk pembatal puasa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kembalinya cairan lambung biasanya terjadi tanpa diingini seseorang. Seseorang terkadang merasakan kecut atau sakit di tenggorokan itu sendiri. Tanpa keluar ke mulut. Dalm kondisi seperti ini, tidak perkara tersebut termasuk pembatal puasa karena ia tidak keluar ke mulut.

Adapun jika keluar sampai di mulut, maka hukumnya seperti muntah. Ada yang mengatalan bahwa  ‘Al-Qals’ (muntah sedikit) adalah 'Al-Qay' (muntah banyak). Dikatakan muntah sedikit, apabila yang keluar dari dalam tubuh tidak memenuhi mulut. Pendapat lain mengatakan, ‘Yaiut apa yang keluar dari mulut lambung ketika penuh." Silahkan lihat Al-Majmu, Karangan An-Nawawi, 4/4.

Hukumnya adalah, jika cairan tersebut dia telan lagi ke dalam padahal mampu dia keluarkan maka hal tersebut membatalkan (puasa). Kalau tertelan karena dan mampu mengeluarkannya, maka hal itu tidak mempengaruhi puasanya. Silahkan merujuk soal. 12659.

Dalam ‘Syarh As-Shagir, 1/700 dikatakan terkait tentang Al-Qals: “Kalau tidak memungkinkan dikeluarkan –dimana tidak sampai di tenggorokan- maka tidak apa-apa.”

Ibnu Hazm rahimahullah dalam Muhalla, 4/335 mengatakan, “Al-Qolas tidak membatalkan puasa yang keluar dari tenggorokan. Selagi tidak sengaja mengembalikan ke mulutnya dan dia mampu mengeluarkannya."

Kemudian beliau menambahi, 4/348: “Tidak kami ketahui perbedaan bahwa Al-Qolas (muntah) dan darah yang keluar dari gigi, jika tidak kembali ke tenggorokan adalah tidak membatalkan puasa. Meskipun jika ada perbedan dalam masalah itu, saya tidak akan menganggapnya. Karena tidak ada nash yang menunjukkan batal puasa (karena hal itu).”

Sementara dalam kitab ‘Al-Muntaqo Syarh Al-Muwatha’, 2/65:
 

Diriwayatkan dari Malik rahimahullah, beliau mengatakan, “Barangsiapa yang muntah, dan muntahannya sampai di mulut kemudian ditelan lagi, maka dia tidak menggqadha puasa Ramadannya. Ibnu Qosim mengatakan, “Malik mengoreksi (pendapatnya) dan mengatakan, “Kalau keluar ke tempat yang dapat dia muntahkan, namun ditelan lagi  (ke lambungnya), maka dia harus mengqadha. Syekh Abul Qosim mengatakan, “Kalau ditelan setelah kelihatan di mulutna, maka dia harus mengqadha. Kalau ditelahnya sebelum sampai ke mulut, maka tidak ada akibat apa-apa.

Dalam kitab Al-Inshaf dikatakan, “Kalau muntah telah keluar di mulutnya kemudian ditelannya, maka dia batal (puasanya). Hal itu ditegaskan oleh Imam Ahmad, meskipun (muntahan itu) sedikit. Karena memungkinkan baginya untuk dia jaga (agar tidak tertelan lagi)."

Dalam Hasyiyah Al-Adwi, 1/448 setelah menyebutkan hukum muntah berkata, “Al-Qalsu adalah seperti muntah, yaitu sesuatu yang keluar dari lambung ketika telah penuh (kenyang).” .

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info