Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Haji Dengan Nafkah Dari Orang Lain

17-09-2015

Pertanyaan 36990

Seorang wanita datang ke Saudi dan dimudahkan baginya menunaikan kewajiban haji atas biaya orang yang menjamunya. Dia bertanya apakah hajinya diterima. Ini adalah haji wajib baginya. Keadaannya dia tidak mengeluarkan biaya sedikitpun.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sahnya kewajiban haji anda tidak berpengaruh, meskipun tidak mengeluarkan biaya sedikitpun. Atau misalnya dia mengeluarkan sedikit sementara orang lain mengeluarkan nafkah yang banyak untuk biaya haji. Kesimpulannya, kalau hajinya telah disempurnakan syarat, rukun dan wajibnya, maka hal itu dapat menggugurkan kewajiban hajinya. Meskipun orang lain yang menanggung biayanya.

Kemampuan
tampilan di situs islamqa.info