Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

11-02-2015

Pertanyaan 36706

Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kaum muslimin sepakat tentang disyariatkannya berkurban secara prinsip. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dibolehkan berdasarkan keumuman hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له (رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي والبخاري في الأدب المفرد عن أبي هريرة)

“Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizi, An-Nasai, Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrad, dari Abu Hurairah)

Menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal termasuk dalam bab shadaqah jariyah, karena hal tersebut dapat memberikan manfaat bagi yang berkurban dan orang yang sudah meninggal serta selain keduanya.

Wabillahittaufiq.

Kurban
tampilan di situs islamqa.info