Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Dibolehkan Bagi Orang Fakir Mewakilkan Kepada Pihak Muzakki Untuk Menerima Zakat Darinya ?

19-11-2020

Pertanyaan 339075

Apakah saya boleh mengatakan kepada orang yang ingin memberikan kepada saya zakat fitrahnya: “Saya telah mewakilkan kepada Anda untuk menerima zakat tersebut dari pihak anda untuk diri saya”; karena saya tidak bisa keluar rumah disebabkan karena pandemi corona ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dibolehkan bagi seorang fakir untuk mewakilkan kepada orang kaya untuk menerima zakat dari dirinya, ia menerima zakat itu untuk orang fakir tersebut, zakatnya tetap ada di pihak orang kaya agar bisa diambil oleh orang fakir tersebut kapan saja.

Seorang ‘allamah Ibnu Abdirrahman bin Qasim di dalam Hasyiyatur Raudh (3/239) mengatakan:

“Dan syarat dibolehkannya dan kepemilikan orang fakir tersebut adalah benar-benar telah diterimanya dan tidak sah memutar dana zakat tersebut sebelum (diterimanya)”.

Kalau seorang fakir telah mewakilkan kepada pemilik dana tersebut untuk menerima dari dirinya sendiri dan agar ia membelikan dari dana itu pakaian atau yang lainnya, maka tetap sah.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Tidak dibolehkan bagi seseorang untuk membeli sesuatu barang dari zakatnya, untuk diserahkan sebagai ganti uang, mereka berkata: “Karena uang itu lebih bermanfaat bagi seorang fakir, karena uang itu bisa dipakai untuk banyak hal berbeda dengan barang, bisa jadi ia tidak membutuhkannya, maka ia akan menjualnya dengan murah.

Akan tetapi masih ada cara lain, jika anda khawatir bahwa zakat yang diberikan kepada keluarga tertentu mereka akan membelanjakannya pada hal-hal yang tidak penting, maka katakan kepada kepala keluarganya, baik bapak, ibu, saudara atau pamannya: “Saya ada dana zakat, kira-kira apa saja yang sedang kalian butuhkan saya akan bantu membelikan dan akan mengirimkannya untuk kalian”, jika ia melakukan cara ini maka hal itu dibolehkan dan zakat menjadi tepat sasaran”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/481)

Inilah bentuk perwakilan si fakir (penerima zakat) kepada pihak muzakki untuk membelikan sesuatu dari dana zakat, tidak hanya penerimaannya saja, akan tetapi ia menjamin untuk menerima dari dirinya dulu meskipun si fakir dan si muzakki tidak memperjelas hal itu.

Wallahu A’lam

zakat zakat fitrah
tampilan di situs islamqa.info