Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Menjual Permainan Hitungan Poin Dan Jenjangnya

28-11-2017

Pertanyaan 245116

Apa hukum agama menjual hasil permainanku setelah mendapatkan posisi tinggi di dalamnya? Dimana saya bermain yang namanya ‘Boom Beach’ yaitu gambaran suatu desa perang yang telah dibangun. Hal itu mengharuskan adanya strategi jitu dalam membangun, menaikkan dan mengembangkan para tentara di dalamnya. Agar mendapatkan posisi lebih tinggi harus menyerang desa lain sesuai dengan strategi jitu. Kalau tidak, maka akan dikalahkan. Begitu juga untuk meningkatkan desaku. Ia termasuk mengembangkan kemampuan akal dan peperangan. Ada seseorang menawar kepada diriku akan membeli hasilku dalam permainan ini. Karena hasil (yang saya peroleh) itu termasuk posisi tinggi dan bagus. Apa hukum harta yang didapat dari penjualan ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau permainan itu bersih dari larangan agama seperti keyakinan kekufuran, musik, gambar porno –jauh sekali dari hal itu- maka tidak mengapa bermian dengannya. Dan menjual hasil permainan di dalamnya. Karena asalnya adalah diperbolehkan menjual semua yang mubah diketahui manfaatnya. Meskipun yang lebih utama itu jangan sibuk dengan permainan semacam ini apalagi bukan anak-anak. Karena di dalamnya (banyak) membuang waktu yang mana kita diperintahkan untuk menjaga kemudian juga memberi kontribusi kepada orang lain dalam membuang waktu ketika menjual untuknya.

Silahkan melihat soal no. 2898 .

wallahu a’lam.

Jual Beli Hukum Olah Raga dan Permainan Ringan
tampilan di situs islamqa.info