Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mengumumkan Pernikahan

20-09-2020

Pertanyaan 22737

Saya ingin menanyakan dalam hal pernikahan tentang 'Mengumumkan Pernikahan' . Apa sebabnya pernikahan harus diumumkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

mengumumkan pernikahan wajib dan penyebabnya adalah :

أعلنوا هذا النكاح

“Umumkanlah pernikahan ini." (HR. Imam Ahmad, di Hassankan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Jami, no. 1072)

Syarat-syarat Nikah
tampilan di situs islamqa.info