Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mengirim Beberapa Fotonya Kepada Seorang Pemuda Kemudia Ia Bertaubat, Maka Apakah Pemuda Tersebut Harus Menikahinya ?

21-07-2016

Pertanyaan 213066

Saya telah bertemu dengan seorang gadis di kampus, maka saya berkenalan dengannya kurang lebih sekitar satu minggu, lalu saya menyampaikan keinginan saya untuk menikahinya dan menemui kedua orang tuanya. Saya pun telah menyampaikan kepada bapak dan ibu saya. Setelah tiga pekan maka hubungan kami berdua sangat dekat. Setiap kali saya bertemu dengannya, saya mendudukkannya di atas pangkuan saya dan memegang tangannya. Saya tahu bahwa hal ini tidak benar. Suatu ketika saya memeriksa HP nya, saya mendapatkan bahwa dia sejak setahun yang lalu selalu mengirim foto telanjangnya kepada seorang pemuda, maka saya pun menanyakannya kepadanya. Akhirnya ia menjawab bahwa pemuda tersebut ingin memanfaatkannya, dia pun sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi dengannya, dia sudah bertaubat dan menyesali perbuatannya. Dia juga berkata bahwa tidak seorang pun pernah menjamahnya, mengirim foto-foto tersebut adalah perbuatan yang paling buruk selama hidupnya.
Sekarang dia sudah berubah dan berkomitmen kepada agama, ia pun sudah mengenakan hijab, namun saya marah dan merasa disakiti dengan foto-foto tersebut. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan ?, apakah saya melanjutkan hubungan dengannya sampai jenjang pernikahan atau tidak ?, bagaimanakah saya melupakan foto-foto tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Di dalam Islam tidak ada hubungan antar lawan jenis laki-laki perempuan kecuali pada bingkai yang terbatas, syari’at telah memberinya batasan dan rambu-rambu tertentu, maka yang berpaling darinya akan hancur. Maka dari itu kami wajib memperingatkan kesalahan hubungan anda dengan teman wanita anda sejak awal. Bahkan meskipun dia sudah resmi menjadi tunangan anda, anda juga tidak boleh berduaan dengannya, jalan bersama, juga tidak boleh memegang tangannya. Adapun sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda telah mendudukkannya di atas pangkuan anda, hal itu merupakan kesalahan yang keji dan menentang rambu-rambu Allah.

Selanjutnya, menjadi kewajiban gadis tersebut untuk menjaga dirinya dan menutup auratnya dan dia harus mengetahui bahwa di antara syarat diterimanya taubatnya dia harus meninggalkan maksiat yang pernah dilakukan sebelumnya, dan menyesali perbutannya, dan berazam untuk tidak kembali melakukannya selamanya. Dan termasuk bagian dari bentuk taubatnya dia harus memusnahkan semua foto telanjangnya, namun ia tidak melakukannya, mungkin karena lalai, lupa atau karena tidak mengetahui kewajiban dalam taubatnya.

Yang penting sekarang adalah jika anda telah melihat kesungguhan taubat dari wanita tersebut, dan sekarang sudah berubah menjadi baik, menjaga diri dan agamanya, dan telah memutuskan semua perbuatan buruk masa lalunya, maka tidak masalah bagi anda untuk menikahinya, bahkan kami mendorong anda untuk menikahinya, sebagai bentuk menjaga kesuciannya, menutupi auratnya, membantunya untuk menyempurnakan agamanya. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:

( وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ) رواه مسلم (2699(

“Dan barang siapa yang menutupi (aib) sesama muslim, maka Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan akherat, dan Allah akan menolong seorang hamba, selama hamba tersebut senantiasa menolong saudaranya”. (HR. Muslim: 2699)

Namun dengan syarat anda mampu untuk melupakan akibat dari foto-foto tersebut dengan menghapus semua filenya selamanya dari folder pribadinya, dia menghapus semua file foto tersebut dari HP nya dan anda juga menghapus ingatan anda tentang foto tersebut !!

Adapun jika anda mengetahui dan sudah menjadi karakter anda bahwa anda tidak akan mampu melupakannya dan akan selalu mengingatnya dan menjadikan kehidupan anda terganggu, selalu ingat dengan kesalahan masa lalunya yang anda temukan sendiri, maka kami tidak menganjurkan untuk melanjutkan pernikahan denganya, mulai sekarang segera anda berpisah dengannya atau anda akan hidup merana setelahnya.

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca juga jawaban soal nomor: 147576

Wallahu a’lam.

Meminang Hubungan Lawan Jenis
tampilan di situs islamqa.info