Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Para Ulama Sepakat Disyaratkannya Khuf Menutup Kedua Mata Kaki?

05-02-2015

Pertanyaan 176866

Saya telah melakukan kajian seputar mengusap khuf. Mazhab yang empat berkata, bahwa khuf harus menutup hingga pergelangan kaki. Sementara saya membaca kitab Syekh Al-Albany dia mengatakan bahwa mungkin mengusap khuf yang tidak menutup hingga pergelangan kaki. Pendapat ini bertentangan dengan ijmak. Mohon penjelasannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Mazhab yang empat sepakat bahwa syarat dibolehkannya mengusap khuf adalah khuf menutup seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh dalam berwudhu –kedua mata kaki dan telapak kaki-. Jika khuf tersebut tidak menutup kedua mata kaki, maka mengusap khufnya tidak sah, karena diqiyaskan dengan wudhu. Karena jika dia tampak, dia diharuskan dibasuh, sedangkan jika tertutup, maka diharuskan diusap. Tidak mungkin digabungkan antara pengganti dan digantikan dalam satu wudhu.

Lihat Mukhtashar Khalil, Al-Khurasyi, 179, Hasyiah Qalyubi dan Umairah, 1/68, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 37, 264.

Kedua:

Tidak ada ijmak dalam masalah ini, akan tetapi terjadi khilaf di antara para ulama rahimahumullah. Sebagian ulama menyatakan boleh mengusap khuf, walaupun dibawah kedua mata kaki. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm dan juga dikatakan merupakan pendapat Auza'i. Sebagian lagi melarang hal tersebut sebagaimana pendapat mazhab yang empat.

Disebutkan dalam Al-Mughni (1/180), "Tidak boleh diusap kecuali di atas khuf, atau pengganti keduanya, seperti alas kaki sebetis, selama menutupi kedua mata kaki." Makna pengganti khuf, wallahua'lam, apabila menutup anggota yang wajib dibasuh, memungkinkan digunakan untuk berjalan serta tidak lepas. Dibolehkannya mengusap khuf apabila menutup anggota wudhu yang diwajibkan dan tidak terlihat kedua mata kaki. Pendapat ini dinyatakan oleh Asy-Syafii, Abu Tsaur. Seandainya terpotong hingga di bawah mata kaki, maka tidak dibolehkan mengusapnya. Ini pendapat yang shahih dari Malik. Sedangkan pendapat Auzai, dia menyatakan dibolehkan. Karena khuf tersebut memungkinkan digunakan untuk berjalan, maka dianggap seperti khuf yang menutup. Sedangkan menurut kami, khuf seperti itu (tidak menutup mata kaki) tidak menutup anggota fardhu wudhu, maka dia seperti sandal (maka tidak sah mengusapnya).

Sedangkan Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Seandainya kedua khuf terpotong di bawah kedua mata kaki, maka dibolehkan mengusapnya. Ini adalah pendapat Auza'i. Diriwayatkand darinya bahwa dia berkata, "Seorang yang berihram boleh mengusap khuf yang terpotong hingga di bawah kedua mata kaki." Sedangkan ulama selain dia berpendapat tidak boleh diusap kecuali jika khufnya menutup hingga di atas kedua mata kaki. Ibnu Hazm berkata, "Seandainya ini telah menjadi batasan yang telah ditentukan, tentulah hal ini tidak dibiarkan oleh Nabi alaihissalam dan tidak diabaikan. Cukuplah dia diberi nama sebagai khuf, atau kaos kaki atau sebagai alas kaki, maka mengusapnya dibolehkan…" Demikian dalam kitab Al-Muhalla, 1/336.

Kesepatan ulama dalam empat mazhab tidak berarti bahwa masalah tersebut telah ijmak. Jika kesepakatan Khulafaurrasyidin terhadap suatu masalah tidak serta merta dikatakan sebagai ijmak, maka terhadap orang-orang dibawah mereka lebih utama (untuk dikatakan bukan sebagai ijmak).

Disebutkan dalam Muzakkirah Ushul Fiqih, Syekh Muhammad Amin bin Mukhtar Syinqithy, rahimahullah, "Ijmak tidak terjadi hanya dengan pendapat mayoritas ulama pada suatu masa berdasarkan pendapat jumhur ulama. Ibnu Jarir Ath-Thabari, Abu Bakar Ar-Rawi berpendapat bahwa perbedaan satu atau orang tidak merusak ijmak, hal ini juga telah diisyaratkan oleh Imam Ahmad. Sedangkan argument jumhur ulama bahwa standarnya adalah pendapat ulama seluruh dunia, karena perlindungan dari kesalahan berlaku untuk semua, bukan untuk sebagian. Sedangkan argument pihak lain dengan menetapkan pendapat mayoritas dan menganulir pendapat minoritas." Muzakkirotu Ushul Fiqh, 1/156.

Disebutkan juga di dalamnya, "Kesepakatan Khulafaurrasyidin tidak dianggap ijmak menurut pendapat jumhur. Yang benar adalah bahwa dia dapat dijadikan sebagai hujjah, bukan sebagai ijmak. Karena ijmak tidak terjadi kecuali semua pihak berpendapat yang sama."

Wallahua'lam.

Membasuh Di atas dua Khuf ( Kaos Kaki Dari Kulit )
tampilan di situs islamqa.info