Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Belum Dikaruniai Anak Sejak 10 Tahun Menikah dan Ingin Menikah Lagi Namun Istri Pertamanya Mengancam Akan Bunuh Diri

07-05-2015

Pertanyaan 118475

Saya sekarang berusia 40 tahun, telah menikah sejak 10 tahun yang lalu, sampai sekarang saya belum dikaruniai anak, hal itu disebabkan adanya masalah pada organ reproduksi istri saya, kami berdua telah banyak merujuk para dokter, sudah banyak mencoba berbagai macam obat, akan tetapi tidak ada hasilnya. Keluarga besar saya menekan saya agar menikah lagi, saya menyetujui ide tersebut, akan tetapi saya tidak mau menyakiti hati istri pertama saya, karena dia menolak ide tersebut dan mengancam akan bunuh diri jika saya tetap menikah lagi, saya mohon solusi anda jazakumullah khoiran.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Adalah merupakan sunnatullah yang telah memberikan kepada sebagian orang anak laki-laki dan memberikan kepada yang lainnya anak perempuan, sebagian mereka pun diberi anak laki-laki dan perempuan, Dia Alloh juga yang menjadikan bagi sebagian mereka mandul, dibalik semua itu terdapat hikmah yang sempurna. Maha Suci dan Maha Tinggi Dzat yang mengetahui keadaan para hamba-Nya dan apa yang baik bagi mereka, Alloh –‘azza wa jalla- berfirman:

( لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ * أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ ) الشورى/49، 50 (

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa”. (QS. Asy Syuraa: 49-50)

Anak adalah salah satu nikmat dari sekian banyak kenikmatan, kelahirannya merupakan tujuan dari beberapa tujuan disyari’atkannya pernikahan, oleh karenanya menjadi wasiat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- agar menikah dengan wanita yang subur, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud (2050) dari Ma’qil bin Yasar –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ ) صححه الألباني في صحيح أبي داود (1805(.

“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur; karena saya bangga dengan kalian yang berjumlah banyak”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud: 1805)

Bisa jadi kelahiran anak akan tertunda, para dokter bisa juga memutuskan tidak bisa lagi mempunyai anak kemudian Alloh berkehendak lain dan memberinya anak setelah itu, fenomena seperti ini bisa kita lihat secara kasat mata dan tidak asing lagi.

Tidak masalah jika seorang laki-laki menikah lagi karena sebab tersebut atau karena sebab lain dengan syarat agar berlaku adil dan tidak mendzaliminya, dan tidak ada syarat agar disetujui oleh istrinya yang pertama, tidak harus minta izin juga kepadanya.

Anda berada di antara dua pilihan: bersabar dengan keadaan istri anda dan menggaulinya dengan baik, dan selalu berharap kepada Alloh agar memberikan karunia anak darinya, atau anda menikah lagi dengan kemungkinan anda terpaksa menceraikan istri pertama anda, jika dia tidak mau bersama anda lagi dan meminta cerai atau menyusahkan kehidupan anda dan membebani anda dengan berbagai masalah, atau berani mengancam untuk bunuh diri seperti yang anda sebutkan, maka pertimbangkanlah kedua pilihan di atas, mintalah petunjuk Alloh dengan shalat istikhoroh.

Hendaknya istri anda diberi nasehat –dalam segala hal- bahwa berfikir untuk bunuh diri bukan termasuk ciri orang-orang yang beriman, karena bunuh diri adalah kejahatan yang besar, dosa besar dan kemungkaran, ada banyak dalil yang memberikan ancaman, di antaranya adalah firman Alloh:

( وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا . وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا) النساء/29، 30

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka”. (QS. An Nisa’: 29-30)

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَن تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيه خالداً مخلداً فيها أبداً ، ومَن تحسَّى سمّاً فقتل نفسه فسمُّه في يده يتحساه في نار جهنم خالداً مخلداً فيها أبداً ، ومَن قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يجأ بها في بطنه [أي : يطعن] في نار جهنم خالداً مخلداً فيها أبداً ) رواه البخاري ( 5442 ) ومسلم ( 109 ) .

“Barang siapa yang menjatuhkan diri dari gunung untuk bunuh diri maka dia berada di neraka Jahanam, terperosok di dalamnya kekal selamanya, dan barang siapa yang meminum racun untuk bunuh diri, maka racunnya tetap berada di tangannya dan ia dimasukkan ke dalam neraka Jahanam kekal selamanya, dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi tersebut tetap akan berada di tangannya dan ditusukkan ke perutnya di neraka Jahanam kekal selamanya”. (HR. Bukhori: 5443 dan Muslim: 109)

Dari Tsabit bin Dhohhak –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة ) رواه البخاري ( 5700 ) ومسلم ( 110 (

“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka ia akan disiksa dengannya pada hari kiamat”. (HR. Bukhori: 5700 dan Muslim: 110)

Dari Jundub bin Abdillah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده فما رقأ الدم حتى مات . قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة ) رواه البخاري ( 3276 ) ومسلم ( 113 ).

“Dahulu pada umat sebelum kalian, ada seorang laki-laki yang terluka dan tidak sabar, hingga mengambil pisau dan memotong tangannya, darahnya pun mengalir sampai ia meninggal dunia. Alloh –Ta’ala- berfirman: “Hambaku telah mendahuluiku, maka Aku haramkan baginya surga”. (HR. Bukhori: 3276 dan Muslim: 113)

Semoga Alloh –Ta’ala- memberikan petunjuk-Nya kepada anda dan memudahkan bagi anda untuk mengerjakan kebaikan di manapun anda berada.

Wallahu ‘alam .

Poligami dan Berbuat Adil Diantara Istri-istrinya Problematika Kejiwaan dan Sosial
tampilan di situs islamqa.info