Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Orang Botak Yang Tidak Ada Rambutnya Cukup Menjalankan Pisau Cukur Di Atas Kepalanya?

31-07-2019

Pertanyaan 109349

Orang botak yang tidak ada rambutnya, apa yang dilakukan kalau dia ingin tahallul setelah jumrah aqabah? Apakah diharuskan menjalankan pisau cukur di atas kepalanya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seseorang tidak memiliki rambut, maka dia tidak diwajibkan apa-apa, tidak juga harus menjalankan pisau cukur di atas kepalanya. Dia dapat tahalul tanpa menggundul. Adapun jika dia memiliki rambut, walau sedikit, maka hendaknya dia gunakan pisau cukur untuk menggundulnya, maka dengan demikian dia telah tahalul.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang orang botak yang tidak ada rambutnya sama sekali apa yang dia lakukan saat tahalul? Apakah dia jalankan pisau cukur di atas kepalanya?

Beliau menjawab, “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, tidak juga harus menjalankan pisau cukur di atas kepalanya. Sebagian ulama berkata, hendaknya orang seperti itu menjalankan pisau cukur di atas kepalanya, akan tetapi hal itu tidak benar.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/159)

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info