Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

AWALNYA MENGALAMI SAKIT YANG TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH, NAMUN TERNYATA KEMUDIAN SEMBUH

16-06-2013

Pertanyaan 106478

Seorang wanita dilarang oleh para dokter untuk berpuasa karena sakit jantung yang dideritanya diperkirakan tidak ada harapan sembuh. Maka ketika itu, dia berbuka dan memberikan fidyah dari setiap hari yang dia tidak berpuasa secara langsung. Kemudian kehendak Allah menentukan berkat kemajuan ilmu kedokteran, dilakukan operasi di katup jantungnya dan operasi berjalan sukses, Alhamdulillah. Akan tetapi sekian waktu lamanya dia berada dalam pengawasan dan terapi yang kontinyu. Kini setelah kesehatannya membaik dan mungkin baginya untuk melakukan kembali puasa untuk mengganti puasa-puasa di bulan Ramadan lalu, maka dia bertanya-tanya, bagaimana halnya hari-hari Ramadan lalu yang dia tidak lalui dengan berpuasa? Apakah dia harus mengqadha puasa yang terlewatkan dan jumlahnya mencapai kira-kira 180 hari atau sebanding 6 bulan berturut-turut. Ataukah cukup baginya mengeluarkan fidyah ketika itu sudah dapat dikatakan mengganti puasanya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Apa yang dia keluarkan berupa fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dianggap sah, dan tidak wajib baginya mengqadha bulan-bulan yang telah lewat. Karena ketika itu dia uzur dan telah melakukan apa yang merupakan kewajibannya pada saat itu.

Puasa untuk orang sakit Mengganti Puasa
tampilan di situs islamqa.info