Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Zakatnya Uang Pecahan Jika Dikoleksi Karena Hobi

27-04-2017

Pertanyaan 106284

Saya mempunyai hobi untuk mengumpulkan uang pecahan dari berbagai negara, saya menyimpannya sudah lebih dari empat tahun, saya pernah mendengar bahwa saya harus mengeluarkan zakatnya, sampai sekarang saya belum membayar zakatnya sama sekali –sebagai informasi bahwa totalnya mencapai 1.000- maka bagaimana caranya mengeluarkan zakat uang pecahan tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Belum dijelaskan pada pertanyaan anda, apakah anda mengumpulkan uang pecahan yang sudah lama atau yang masih baru dan masih dipakai transaksi oleh banyak orang ?

Uang pecahan tidak terlepas dari dua hal:

Pertama:

Uang pecahan yang anda kumpulkan adalah uang lama dan sudah tidak laku, maka hal ini bisa dibagi menjadi dua:

1.Uang tersebut terbuat dari emas dan perak, maka wajib dizakati jika sudah mencapai nisabnya, atau anda mempunyai emas atau perak yang lain yang bisa melengkapi nisabnya, maka anda wajib membayarkan zakatnya pada setiap tahunnya.

Nisabnya emas sebesar 85 gram, dan nisabnya perak 595 gram.

2.Uang tersebut tidak terbuat dari emas dan perak, dan sekarang sudah tidak terpakai lagi, maka hal ini tidak wajib dizakati; karena sudah tidak berharga lagi.

Kedua:

Uang pecahan yang anda kumpulkan adalah uang yang sedang beredar sekarang, maka yang demikian wajib dikeluarkan zakatnya, baik yang terbuat dari emas atau perak atau dari uang kertas atau terbuat dari barang tambang lainnya, jika sudah sampai pada nisabnya. Dan telah dijelaskan sebelumnya tentang besarnya nisab emas dan perak. Sedangkan nisabnya uang adalah jika sudah sama dengan nisabnya emas atau perak, mana yang lebih sedikit.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Kerabat saya mempunyai hobi mengumpulkan pecahan uang asing yang sudah lama dan fokus pada hobinya tersebut, apakah dia wajib mengeluarkan zakatnya atau tidak ?, jika pecahan uang tersebut sudah tidak beredar dan tidak laku lagi , maka bagaimanakah hukumnya ?

Beliau menjawab:

“Jika dia mengoleksinya untuk berdagang yang bisa meraih keuntungan darinya, dia membeli pecahan uang tersebut dengan harga 10 dan dijual dengan harga 20 setelah itu, maka hal ini termasuk barang dagangan, maka nilainya harus dihitung pada akhir tahun dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %, adapun jika koleksinya tersebut hanya sebatas sebagai hobi saja, dan uang tersebut masih laku, maka dikeluarkan zakatnya sesuai nilainya, namun jika sudah tidak laku, maka tiada kewajiban apapun”.

Atas dasar itulah maka, jika pecahan uang yang bersama anda terbuat emas atau perak, atau masih laku di pasaran, maka diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya, anda harus berusaha untuk menghitungnya pada setiap tahunnya untuk dizakati sebesar 2,5 %.

Wallahu A’lam.

zakat
tampilan di situs islamqa.info